Patrolmedia, Tanjungpinang – Peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia ke-72 tahun 2017 sudah di depan mata, geliat suasana HUT Kemerdekaan RI mulai terasa diseluruh pelosok Indonesia. Demikian juga halnya dengan suasana Jajaran Lantamal IV Tanjungpinang telah dilaksanakan pemasangan Bendera Merah Putih dan Stiker “72 Tahun Indonesia Kerja Bersama” di Seluruh Kendaraan Dinas berlangsung dalam apel khusus Dendaraan Dinas berlangsung di Lapangan Apel Mako Lantamal IV Tanjungpinang pada Senin (7/8 2017).
Komandan Lantamal IV (Danlantamal) Laksma TNI R Eko Suyatno telah mengintruksikan keseluruh Kantor/Ksatriaan, perumahan jajaran Lanal, Posal hingga Posmat (Pos Pengamat) yang berada dipelosok perbatasan untuk melaksanakan pemasangan Bendera Merah Putih, umbul-umbul dan pemasangan stiker diseluruh kendaraan Dinas selama satu bulan penuh.
“Ini untuk memberikan contoh pada masyarakat dan menindaklanjuti instruksi dari Mabes TNI/TNI AL pelaksanaan pemasangan bendera, umbul-umbul di seluruh komplek perumahan TNI, kantor TNI/Ksatriaan dan kendaraan Dinas dalam rangka memperingati “72 Tahun Kemerdekaan Indonesia Kerja Bersama,” ujar Eko, Senin (8/8/2017).
Menindaklanjuti instruksi tersebut, Komandan Denma Lantamal IV Letkol Laut (P) Rahmat Arif memimpin langsung pelaksanaan pemasangan bendera dan stiker “72 Tahun Indonesia Merdeka Kerja Bersama” di Kendaraan Dinas Lantamal IV.
Disamping itu juga, seluruh Komplek perumahan Kantor/Ksatriaan Lanal, Posal dan Posmat telah melaksanakan pemasangan bendera untuk menyemarakkan 72 tahun Kemerdekaan Indonesia hingga kepelosok perbatasan Indonesia dan untuk memberikan contoh dan menggugah nilai-nilai nasionalisme dan refleksi dari “72 Tahun Kemerdekaan Indonesia Kerja Bersama”.
Tema dan logo “72 tahun Kemerdekaan Indonesia” memiliki filosofi yakni, berasal dari kata Kerja Bersama, dan gotong royong. Kerja sama, disebutkan sebagai prinsip dasar masyarakat Indonesia dalam kehidupan berbangsa.
’’Gotong royong merupakan manifestasi konkrit dari semangat kebersamaan antar-masyarakat dalam bahu-membahu dan tolong menolong,’’
Ia jelaskan, muara dari tema Indonesia kerja bersama merupakan representasi dari semangat gotong royong untuk membangun Indonesia menuju masa depan yang lebih baik.
Standar ukuran dari logo yang dipasang diseluruh kendaraan dikeluarkan Sekretaris Negara menegaskan struktur logo dan logogram tidak bisa berdiri sendiri. Harus dipakai dalam kesatuan yang utuh.
“Selain itu, untuk menjaga keterbacaan, logo tidak boleh digunakan dalam ukuran yang lebih kecil sehingga dapat terbaca,” katanya.
Ketentuan lain, sambungnya, dalam penggunaan logo tidak boleh didistorsi, diputar, maupun dibalik. Logo juga tidak boleh diganti warna.
’’Logo tidak boleh diubah atau dipotong sebagian. Logo juga tidak boleh digunakan dengan efek gambar yang tidak relevan,’’ imbuh Eko menjelaskan standar yang dipersyaratkan oleh Setneg.
Sekedar diketahui, aturan Setneg juga menegaskan kalau logo tidak diperbolehkan diletakan di atas pada foto berwarna. Logo tidak diperbolehkan diisi oleh foto hitam putih maupun berwarna. Logo tidak diperbolehkan diletakan di atas warna latar yang serupa dengan warna logo. (Rls/Erwin)