17 Kasus Selundupan Narkoba Digagalkan Bea Cukai Batam

oleh -624 views

Kepala Bidang Kepatuhan Bimbingan KPU Bea Cukai Tipe B Batam Raden Evy Suhartantyo.(PatrolFoto:Erwin)

Patrolmedia, Batam – Sebagai bentuk keseriusannya memerangi narkoba, Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe B Batam menggelar Press Conference mengenai penegahan narkoba oleh Custom Narcotic Team Bea Cukai Batam berdasarkan hasil penindakan dari Januari sampai Agustus 2017.

Hal itu disampaikan karena maraknya penyelundupan narkoba di perairan Kepri. Narkoba sudah menjadi musuh bersama dan masuk dalam kategori darurat narkoba di Indonesia.

“Berdasarkan hasil penindakan yang kita lakukan dari Januari sampai Agustus 2017, sebanyak 17 kali penegahan berhasil digagalkan oleh Custom Narcotic Team kita. Total tersangka17 orang. 14 orang laki-laki dan 3 orang perempuan, terdiri 12 orang WNI, 4 orang WN Malaysia, dan 1 orang WN Singapura,” terang Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (Kabid BKLI) KPU Bea Cukai Tipe B Batam Raden Evy Suhartantyo, saat konferensi pers di Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe B, Batu Ampar Batam, Rabu (16/8/2017).

Evy melanjutkan, rata – rata narkoba dan
diselundup melalui pelabuhan Terminal Ferry Situlang Laut dan Pasir Gudang,Malaysia, menuju pelabuhan kapal Ferry Terminal Batam Center, Harbour Bay, dan Batu Ampar.

Kemudian dikatakannya, para tersangka menggunakanodus penyelundupan dengan cara menyimpan dalam tas, pakaian, Ikat pinggang, alas kaki, celana dalam, bahkan disimpan dalam anus untuk mengelabui petugas.

“Penegahan terakhir dari Custom Narcotic Team kita yakni, salah satu penumpang kapal di pelabuhan terminal ferry Batam Center Warga Malaysia,” katanya.

Custom Narcotic Team berhasil mengamankan BB 3 bungkus plastik narkoba terdiri dari, 2 bungkus plastik narkoba jenis methamphetamin (sabu) seberat 120 gram dan 1 bungkus plastik narkoba jenis Heroin seberat 10 gram.

“Pelaku ini ternyata telah 5 kali selundupkan narkoba dari Malaysia masuk ke Indonesia. Ini kali kelima, rencana akan diselundupkan lagi ke Lombok NTB,” ungkapnya.

Kabid BKLI itu menjelaskan lagi, pelaku dicokok pada Senin, 14/08/2017) sekitar pukul 17.30 Wib di Terminal Ferry Batam Center, selanjutnya pada Selasa, 15/08/2017) pukul 01.00 Wib, pelaku diserahkan ke Direktorat Narkoba Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih dalam.

“Saat ini pelaku dan BB hasil penegahan yang kita lakukan dari bulan Januari hingga Agustus 2017, sudah kita serahkan ke Polda Kepri sebanyak 7 kasus, BNN Kepri sebanyak 7 kasus, dan Polresta Barelang sebanyak 3 kasus,” pungkas Evy.

Seperti diketahui, KPU Bea Cukai Tipe B Batam telah mengamankan barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang dengan rincian yakni, heroin seberat 10 gram, sabu 4.413 gram, ekstasi 121 butir, erimin 5 sebanyak 20 butir dan ganja sebanyak 10 gram. (Erwin)