Bersama KSEI, OJK Resmikan S-INVEST Tahap Lanjutan

oleh -618 views
OJK dan KSEI Resmikan S-INVEST. (dok)

Patrolmedia.co.id, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) meresmikan kewajiban penggunaan layanan Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) pada Hari ini, Selasa (5/9/2017).

Kegiatan Transaksi Aset Dasar sebagaimana
diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 28/POJK.04/2016 tentang Sistem Pengelolaan
Investasi Terpadu.

Efektif berlakunya kewajiban tersebut merupakan tahap lanjutan atas kewajiban penggunaan
modul Order Routing S-INVEST untuk Transaksi Produk Investasi yang meliputi aktivitas
penjualan, pembelian kembali atau pelunasan, pengalihan investasi, dab pembagian manfaat
ekonomis Produk Investasi yang telah berlaku sejak tanggal 31 Agustus 2016. Sedangkan pada
tahap lanjutan, Pengguna S-INVEST wajib menggunakan modul Post Trade Prosessing (PTP)
untuk setiap kegiatan Transaksi Aset Dasar terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2017.

Transaksi Aset Dasar adalah kegiatan yang berkaitan dengan investasi dan divestasi aset yang
menjadi dasar produk investasi, dimana sebelum melalui S-INVEST para pelaku industri Reksa
Dana harus menggunakan fax atau email sebagai alat komunikasi untuk aktivitas terkait
Transaksi Aset Dasar, seperti trade details, tade allocation, trade confirmation maupun settlement
instruction. Dengan diimplementasikannya modul PTP di S-INVEST, maka seluruh kegiatan
tersebut dapat dilakukan secara elektronik dan terpusat dengan menggunakan S-INVEST.

“Dengan berlakunya kewajiban penggunaan S-INVEST untuk Transaksi Aset Dasar maka alur bisnis industri pengelolaan investasi diharapkan dapat semakin terintegrasi,” ujar Direktur KSEI Syafruddin, berdasarkan siaran pers yang diterima Patrolmedia.co.id, Selasa (5/9/2017).

Lebih lanjut ia jelaskan, Modul Order Routing maupun modul PTP dalam S-INVEST dibangun untuk mewujudkan mekanisme pasar yang terpusat dan terintegrasi sehingga dapat berjalan secara efektif dan efisien. Modul S-INVEST dikembangkan selain sesuai dengan kebutuhan industri serta target yang telah ditetapkan OJK.

“INI merupakan wujud komitmen KSEI untuk terus
mendukung pengembangan infrastruktur pasar modal,” sebutnya.

Syafruddin menambahkan, bahwa cakupan layanan S-INVEST untuk kegiatan Transaksi Aset Dasar sebagaimana yang dimaksud pada POJK Nomor 28/POJK.04/2016 meliputi investasi dan divestasi aset yang menjadi dasar Produk Investasi, alokasi, proses pemasangan/pencocokan instruksi penyelesaian Transaksi Efek, konfirmasi transaksi dan instruksi penyelesaian. Untuk dapat menggunakan modul PTP ini, Pengguna S-INVEST juga harus sudah menandatangani perjanjian dengan KSEI.

Persiapan implementasi modul PTP ini sudah dimulai sejak awal tahun 2017 yang berupa
rangkaian kegiatan seperti sosialisasi, pengembangan di KSEI maupun di back office Pengguna S-INVEST, training hands-on hingga proses pengujian.

“Berkat kerjasama yang baik antara KSEI, Pengguna S-INVEST, working group dan asosiasi terkait lainnya, serta dengan dukungan OJK, maka modul PTP tersebut telah dapat efektif digunakan sejak tanggal 21 Agustus 2017,” jelasnya.

Dikatakan pula, Penerapan S-INVEST di tahun 2016 lalu merupakan salah satu tonggak sejarah di Pasar Modal Indonesia, karena untuk pertama kalinya industri pasar modal tanah air memiliki sistem terpadu untuk industri pengelolaan investasi.

“Adanya sistem terpadu tersebut juga membantu regulator pasar modal untuk melakukan pengawasan, terlebih lagi data investor pasar modal semakin terkonsolidasi di KSEI,” kata Syafruddin.

Berdasarkan data KSEI, per akhir Agustus 2017 jumlah Single Investor Identification (SID) telah mencapai 1.042.783 SID (per 31 Agustus 2017) atau meningkat 33% dari tahun sebelumnya yang berjumlah 782.511 SID (per 31 Agustus 2016). Dari jumlah tersebut, sebanyak 563.729 investor memiliki produksi investasi yang tercatat di S-INVEST.

Sejak penerapan S-INVEST di tahun 2016, industri Reksa Dana di Indonesia mencatatkan pertumbuhan yang cukup positif. Berdasarkan data KSEI, Asset Under Management (AUM) 2016
– 2017 meningkat 21,55% dari 328,68 triliun (per 22 Juli 2016) menjadi 399,52 triliun (per 31 Agustus 2017). Produk yang tercatat di S-INVEST juga meningkat sebesar 44% dari 1.472 (per Agustus 2016) menjadi 2.119 (per Agustus 2017).

Sementara itu, Direktur Pengelolaan Investasi OJK Sujanto menyampaikan apresiasi kepada para pelaku pasar, working group dan pihak-pihak terkait lainnya atas kerjasama dan kontribusinya sehingga modul PTP S-INVEST telah berhasil diimplementasikan.

“Industri pengelolaan investasi terus mengalami pertumbuhan. Jumlah aktiva bersih Reksa Dana telah mencapai 406 triliun, dan apabila dijumlahkan dengan investasi dana kelolaan lainnya maka jumlahnya bisa mencapai 622 triliun dan akan terus tumbuh. Untuk menjawab tantangan tersebut, diperlukan sinergi dari regulator, para pelaku pasar dan stakeholder untuk kepentingan para investor,” kata Sujanto.

Sujanto berharap, Hadirnya S-INVEST dapat mewujudkan keseragaman serta meminimalisasi kesalahan data, duplikasi data investor maupun kegagalan penyampaian data transaksi.

“Kedepannya S-INVEST dapat berintegrasi dengan sistem pasar modal lainnya baik yang telah ada maupun yang akan dikembangkan,” tutupnya.

Peresmian peraturan tersebut diselenggarakan di Main Hall Galeri Bursa Efek Indonesia – Jakarta, oleh Direktur Pengelolaan Investasi OJK Sujanto dan Direktur KSEI, Syafruddin dan Supranoto Prajogo, serta disaksikan Direksi, Dewan Komisaris Self Regulatory Organizations dan perwakilan asosiasi Pasar Modal Indonesia. (Iwan/Rls)