Patrolmedia.co.id, Batam – Gubernur Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Provinsi Kepri Budi Sudarmawan angkat bicara terhadap polemik yang menjadi buah bibir di kalangan masyarakat, tentang
pengangkatan Fatahurrahman sebagai Pejabat Pelaksana Harian (PLH) Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Kepri, yang ditunjuk oleh Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Provinsi Kepri, Isdianto.
“Hal ini jelas dianggap sebagai melebihi sebuah kewenangan yang harus diluruskan. Kewenangan yang seharusnya oleh penjabat tertinggi dalam hal ini Gubernur Kepri, tapi disini diambil alih Isdianto. Ini justru sudah salah melakukan kewenangan ini,” ujar Budi, kepada awak media, Jum’at (8/9/2017).
Menurut Gubernur Lira Kepri itu, dirinya menganggap tindakan yang dilakukan Isdianto merupakan kesalahan yang sangat fatal, karena Undang-Undang tidak bisa dianggap main–main dan sudah menjadi aturan baku.
“Selevel Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Provinsi Kepri seharusnya dia faham itu, tapi kami melihatnya Isdianto menyalahi prosedur yang sangat fatal,” ungkap Budi.
Dia juga menyebutkan, seharusnya ini adalah wewenang Gubernur Kepri, paling tidak yang mengangkat itu Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepri, bukan Kepala Dinas. Budi meminta agar Gubernur Kepri Nurdin Basirun harus memberikan teguran keras kepada Isdianto.
“Gubernur Kepri harus mengevaluasi dan mencabut surat tersebut. Pak Nurdin juga harus memberikan teguran keras kepada Kadispenda Provinsi yang sudah salah prosedur ini,” tukas Budi.
Seperti diketahui, Isdianto telah mengeluarkan Surat Perintah Tugas dengan Nomor : 820/111/BP2RD/2017, tertanggal 5 September 2017, bertentangan dengan UU No 30 Tahun 2014, tentang Administrasi Pemerintahan dan PP No 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Dalam surat disebutkan bahwa menugaskan Fatahurrahman sebagai Pejabat Pelaksana Harian (PLH) Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Kepulauan Riau.
Surat tersenut ditandatangani langsung oleh Isdianto. Hal itu mengacu pada yakni sebagai berikut:
1. UU Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor: 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4237).
2. UU Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian.
3. PP Nomor 9 Tahun 2003 Jo PP Nomor 63 Tahun 2009 tentang Wewenang Pengangkatan Pemindahan dan Pemberhentian PNS.
4. Surat Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Nomor 800/676/BP2RD/2017 tanggal 21 Agustus 2017 perihal Usulan Pejabat Pelaksana Harian (PLH) Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Kepulauan Riau. (ES)