Dituduh Gelapkan Mobil, Debitur Bakal Laporkan Maybank ke Polisi

oleh -861 views
Kuasa hukum Rahmadani, Polma Nainggolan, SH dan Toni Damanik, SH menunjukkan surat kuasa atas dugaan penggelapan yang dituduhkan PT Maybank Indonesia Finance terhadap Debitur. (dok)

Patrolmedia.co.id, Batam – PT Maybank Indonesia Finance yang beralamat di komplek ruko Citra Mas Blok C Nomor 03 jalan Pembangunan, Penuin Batam, melaporkan debiturnya atas dugaan penggelapan satu unit mobil Suzuki Ertiga bernomor Polisi BP 1149 GM atas nama Rahmadani Anggreny Harahap, pada 17 November 2016 lalu.

Debitur Maybank, Rahmadani mengakui, bahwa dirinya telah dituduh menggelapkan satu unit mobil Ertiga warna putih miliknya sendiri, oleh pihak PT Maybank Indonesia Finance. Tuduhan penggelapan tersebut hingga mobil akan di tarik, atas perintah Hermes Sihombing selaku Supervisor Maybank. Menurut Rahma, tuduhan penggelapan terhadap dirinya tanpa alasan yang jelas alias melaporkan keterangan palsu.

“Saya tidak pernah bermaksud untuk menggelapkan atau memindahtangankan mobil itu, itu kan mobil saya sendiri,” sebut Rahma di Batam Center, Senin (11/9/2017) siang.

Atas tuduhan tersebut, Rahma sangat dirugikan dan pihak Maybank telah mencemarkan nama baiknya.

Rahma menjelaskan, mobil yang dicicil selama 5 tahun, mulai dari tahun 2014 sampai 2019 itu, sudah berjalan sebanyak 25 kali cicilan dengan DP Rp65 juta.

“Cicilan per bulan itu kan Rp3.596.000, saat itu kita sedang mengalami kendala ekonomi, namun bukan berarti kita menunggak kita tidak bayar, terlebih dituduh menggelapkan mobil, ini yang akan kami gugat balik,” ucapnya.

Meskipun dilaporkan, Rahma didampingi kuasa hukum sudah memenuhi panggilan dari Polresta Barelang sebagai saksi dugaan penggelapan mobil. Namun setelah diperiksa, Rahma terbukti tidak menggelapkan mobil.

“Kita taat hukum, kita penuhi kok panggilan kepolisian, dan hasilnya nihil, laporan itu menurut saya jelas palsu,” ungkapnya.

Ditambahkannya, sebelum pihak Maybank melaporkan Rahma atas dugaan penggelapan, melalui perantara, Bank Swasta itu menyuruh mata elang untuk merampas mobil tersebut, namun upaya itu gagal, karena Rahma melaporkan hal tersebut ke Polsek Sekupang.

“Sebelum dilaporkan menggelapkan mobil, debt collector Maybank ini mau merampas mobil saya, untung hal itu tak terjadi,” katanya.

Setelah dilaporkan, Rahma menyebutkan dirinya beritikad baik untuk membayar tunggakan cicilan, namun pihak Maybank mengatakan harus melunasi tunggakan yang tersisa dengan alasan sistem tertutup. Artinya, Rahma tidak diperkenankan melanjutkan cicilan pembayaran mobil tersebut. Sedangkan cicilan masih berjalan sebanyak 45 kali pembayaran lagi.

“Ini prosedur dari mana? Cicilan masih 3 tahun 9 bulan, kok tiba-tiba kami diharuskan melunasi, tak mungkin dalam waktu singkat kami bisa sediakan uang sejumlah nilai pelunasan,” sebutnya.

“Kalau tak terbukti saya menggelapkan mobil, kami bakal menuntut balik pihak Maybank yang sudah seenaknya menuduh debiturnya sendiri menggelap mobil,” tandas Rahma. (Erwin)