Ribuan Kain Seken Selundupan Ditangkap Polair Polda Kepri

oleh -585 views
Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian meninjau langsung tangkapan ribuan kain bekas yang diselundupkan dari Siangapura. (dok)

Patrolmedia.co.id, Batam – Polda Kepri ekpos tangkapan KLM. Raja Persada-I Gt. 103 pengangkut ±2000 (dua ribu) karung pakaian bekas beserta barang bekas lainnya di ‎Perairan Batu Besar Nongsa Batam pada Jum’at (8/9/2017) sekira pukul 00.30 Wib.

Kapolda Kepri Irjen Pol Drs. Sam Budigusdian, didampingi oleh Kabid Humas Polda Kepri, Wadir Dit Pol Air menjelaskan hasil tangkapan barang bawaan tanpa melengkapi dokumen pabean.

‎”KLM. Raja Persada-I Gt. 103 ini dinakhodai oleh saudara inisial H bin J,” ujar Irjen Pol Sam Budigusdian saat menggelar konferensi pers di Mako Dit Pol Air Polda Kepri, Sekupang, Batam, pada Senin, (11/9/2017) pukul 13.30 Wib.

Kapolda melanjutkan, informasi ini dilaporkan Komandan Kapal Patroli Polisi Barelang XXXI-3001 Ditpolairud Polda Kepri, Aiptu Tahya Haryanto, pada Jum’at pagi (8/9/2017).

“Saat Kapal Patroli Polisi Barelang XXXI–3001 Ditpolairud Polda Kepri melaksanakan patrol rutin diperairan Batu Besar Nongsa Batam, disitu petugas memergoki dan memberhentikan 1 unit kapal KLM
Raja Persada I GT 103,” katanya.

Disebutkan juga, berlayar dari pelabuhan Jurong port Singapura tujuan Batam bermutan ±2000 karung pakaian bekas dan barang – barang bekas lainnya tanpa dilengkapi dengan dokumen pelengkap pabean.

“Nakhoda dan 10 orang ABK serta muatan di ad –hock dikawal menuju ke dermaga ditpolairud Pollda Kepri Sekupang Batam,” katanya.

“Saat ini Polda Kepri memeriksa saksi-saksi dan tersangka melakukan koordinasi dengan Bea Cukai Batam dan melimpahkan selanjutnya ke kantor Bea dan Cukai Batam,” tutup Kapolda.

Diketahui, adapun barang bukti yang disita yakni, 1 unit KLM Raja Persada- I GT 103, 1 bundel dokumen kapal KLM Raja persada-i gt.103, ± 2000 (dua ribu) karung pakaian bekas , ± 30 kasur bekas, ± 50 unit tempat tidur rumah sakit bekas, 1 unit piano besar, ±50 kursi putar bekas, ±200 meja belajar bekas, ±50 lemari besi bekas, ±30 karpet gulung bekas.

Atas kejadiannya, pasal 102 undang-undang republik indonesia nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan, Barang siapa yang mengimpor atau mengekspor atau mencoba mengimpor atau mengekspor barang tanpa mengindahkan ketentuan undang–undang ini dipidana karena melakukan penyelundupan dengan pidana penjara paling lama delapan tahun dan denda paling banyak. Rp 500.000.000,00. (Chandra)