
Patrolmedia.co.id, Batam – Untuk membangun sinergi dan kerjasama, Polda Kepri menjalin mitra bersama PT Pegadaian (Persero). Hal itu tertuang dalam sosialisasi MoU Polri dengan Pegadaian.
“Hadirnya tim sosialisasi nota kesepahaman dan pedoman kerja antara PT. Pegadaian (persero) dengan Polri di Kepri, sekiranya menjadi sarana meningkatkan komunikasi, koordinasi dan kerja sama diantara kita, sebagai wujud implementasi keseriusan kita dalam mengawal kebijakan pemerintah,” kata Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian, di Haromoni One, Kamis (14/9/2017).
Kapolda mengatakan, tahun 2014 PT. Pegadaian (Persero) dan Polri telah menandatangani Nota Kesepahaman tentang peningkatan sistem pengamanan dan penegakan hukum dilingukungan kerja PT. Pegadaian (Persero). Mou dan pedoman kerja ini merupakan bagian dari upaya Polri meningkatkan sinergitas kerjasama Polri dengan kementerian / lembaga.
Implementasi MoU dan pedoman kerja ini menitik beratkan upaya preemtif dan preventif untuk mencegah ancaman dan gangguan dari kegiatan dan melindungi aset di lingkungan Pegadaian, tentunya didukung dengan penegakan hukum untuk dapat mengungkap kasus.
“Kita menyadari bahwa pemahaman terhadap MoU ini masih sangat terbatas terutama bagi personel Polri yang ada di kewilayahan maupun di lingkungan PT Pegadaian (Persero) di Daerah,” sebutnya.
Sam berharap, melalui sosialisasi MoU dan pedoman kerja ini dapat memberikan pemahaman khususnya point penting kerjasama, sehingga pelaksanaan pengamanan kegiatan – kegiatan di PT. Pegadaian (Persero) beserta seluruh aset yang ada dapat dilaksanakan dengan baik.
Tak lupa, Kapolda mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada Kakorsabhara Baharkam Polri, Irjen pol Drs. Umar septono, SH.,MH dan tim yang telah meluangkan waktunya untuk memberikan pencerahan dalam momen sosialisasi tersebut. Sosialisasi nota kesepahaman bertujuan peningkatan sistem pengamanan dan penegakan hukum dilingkungan kerja PT. Pegadaian (Persero) di wilayah hukum Polda Kepri.
Kakorsabhara Baharkam Polri Irjen Pol Umar Septono, menyampaikan, Pegadaian adalah BUMN bergerak di bidang keuangan, dengan menyediakan jasa peminjaman uang dengan mudah, berguna meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat. Produk-produk PT. Pegadaian, gadai, penyimpanan, dan penjualan emas yang rawan terhadap gangguan pencurian.
“Kasus yang pernah terjadi seperti, 10 percobaan pencurian, 2 penganiayaan, 1 jambret, dan kebakaran. Polri yg di beri amanat oleh UU harus mampu memberikan rasa kehidupan berbngsa dan bernegara yang aman dan kondusif,” kata Irjen Pol Umar Septono.
Ia tambahkan, MoU pedoman kerja menjadi payung hukum untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab, berguna menangkal tindak pidana yang akan terjadi di Pegadaian.
“Sosialisasi dapat merusmuskan dan dimanfaatkan sebaik baiknya, dengan mendiskusikan bersama para nara sumber,” tutupnya. (Chandra/R)