Kanwil Bea Cukai Aceh dan BNN Gagalkan Selundupan 133 Kg Sabu dan 42.500 Ekstasi

oleh -769 views

Tim gabungan Kanwil Bea Cukai Aceh dan BNN Pusat mengumpulkan ratusan Kg barang bukti sabu dan ribuan butir ekstasi yang dikemas dalam plastik. (dok)Patrolmedia.co.id, Aceh – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Aceh bersama Tim Gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat berhasil menangkap dan menggagalkan kapal nelayan penyelundup 133 Kilogram sabu dan 42.500 butir ekstasi di wilayah Ujungcuram, Aceh timur pada Selasa (19/9/2017) sekitar pukul 14.00 Wib.

Kopat BC 20011 Bea Cukai Aceh bersama BNN mendapat informasi pada Minggu (17/9/2017) pukul 21.30 wib bahwa akan ada rencana penyelundupan Narkoba jenis sabu asal Penang, Malaysia tujuan Aceh.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai Pusat Heru Pambudi memberikan keterangan kepada stasiun TV swasta atas keberhasilan pengungkapan ratusan Kg sabu dan puluh ribuan butir pil ekstasi. (dok)

Mendapat informasi itu, tim gabungan bergerak dari pelabuhan Kuala Langsa untuk merapat ke kapal BC 20011, pukul 06.16 Wib Senin (18/9/2017) tim gabungan berhasil bergabung di kapal BC20011 dengan menurunkan 6 personil BNN Pusat dan Kabid P2 Kanwil DJBC Aceh. Kemudian tim bergerak ke arah pesisir pantai di muara sungai Ujungcuram di Kuala Gelumpang Kecamatan Kuta Binjai, Aceh Timur.

Tim gabungan membahas perencanaan, strategi dan langkah upaya misi operasi penggagalan atas informasi.

Simak juga: Dirjen Bea Cukai Pimpin Pembukaan Patkor Kastima di DJBC Khusus Kepri

Kapal boat berangkat dari Penang Malaysia pada tanggal 17 September 2017 pukul 21.34 Wib yang akan dibawa ke titik Perairan pesisir pantai Ujungcuram di Aceh Timur.

Informasi kapal telah berangkat hari Minggu malam pukul 20.04 waktu setempat sehingga estimasi sampai sekitar pukul 16.00 Wib.

Pada pukul 13.00 wib telah dilakukan pengejaran atas sebuah kapal nelayan oleh Kapal Patroli Bea Cukai BC20011, Sea Rider BC, dan kapal nelayan yang disewa oleh tim gabungan BNN dengan Bea Cukai di perairan pesisir pantai Ujungcuram Aceh timur.

Pada pukul 14.00 Wib kapal nelayan target kandas di tepi pantai sementara kapal patroli dan Sea Rider juga tidak bisa mendekat. Setelah dilakukan upaya dengan dipandu oleh boat nelayan lokal, Sea Rider tim berhasil menjangkau kapal target.

Setelah dilakukan pemeriksaan diatas boat jenis Oscadon berwarna biru, ditemukan  7 tas dan 1 karung plastik berat  133 Kg berupa NPP jenis sabu sabu dan 42.500 butir pil ekstasi.

Barang bukti berhasil dikuasai dan dipindahkan dengan menggunakan boat Sea Rider ke kapal BC20011. Sementara kapal boat tidak berhasil dikuasai karena kandas di pesisir muara posisi air sedang surut

Tim Sea Rider kembali ke pesisir untuk mengambil kapal boat oskadon tersebut setelah air gerak pasang.

Tim Sea Rider berhasil menguasai kapal boat tersebut dan sandar di kapal BC20011.

Pada pukul 19.32 wib membawa barang bukti kapal dan NPP tersebut ke Pelabuhan Kuala Langsa

Kapal BC20011 berhasil sandar di Pelabuhan Kuala Langsa pada Selasa (19/9/2017) pukul 03.30 Wib, barang bukti kapal boat oscadon, alat navigasi laut garmin dan 133 Kg sabu dan 42.500 butir ekstasi diserahterimakan ke BNN pusat. (Erwin/R)