Bea Cukai Batam Edukasi Penjual Mikol Eceran, Segera Lengkapi Izin NPPBKC

oleh -954 views
Kepala KPU Bea Cukai Tipe B Batam Susila Brata, sosialisasikan penjual mikol untuk lengkapi izin NPPBKC. (Patrolmedia Foto:Erwin)

Patrolmedia.co.id, Batam – Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Tipe B Batam menggelar sosialisasi bersama 145 peserta pedagang Minuman Mengandung Ethyl Alkohol (TPE MMEA) atau minuman beralkohol (Mikol) dan Tempat Penjualan Eceran (TPE) wajib lengkapi Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).

Sosialisasi itu dihadiri sebanyak 52 Hotel, 93 Toko, KTV, Pub, Cafe, dan Resto, selaku penjual Mikol.

Pemahaman oleh Bea Cukai terhadap pelaku usaha mikol lebih menekankan peraturan di bidang cukai perizinan nomor pengusaha barang kena cukai.

“Perlu kita sampaikan bagi pengusaha yang bergerak dibidang pemasaran minuman beralkohol agar melengkapi dan mematuhi aturan yang sudah ditetapkan. Hal ini bertujuan untuk membatasi barang-barang ilegal yang masuk ke Batam.
Sehingga masyarakat juga terlindungi dari dampak
kesehatan, ketertiban dan keamanan umum,” kata Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe B Batam Susila Brata, dalam sambutannya di Novotel Hotel, Selasa (19/9/2017).

Kepala Bea Cukai Batam baru dilantik itu mengatakan, pengawasan dan penerapan sanksi yang ditujukan kepada pengusaha mikol, bertujuan agar menjamin dan patuh pada ketentuan UU No.39 tahun 2007 Tentang Perubahan UU No 11 tahun 1995 Tentang Cukai.

“Saat ini baru tercatat 11 pengusaha TPE Mikol yang sudah memiliki NPPBKC di KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam. 11 Perusahaan itu dari ratusan TPE MMES yang tersebar di seluruh Kota Batam,” kata Susila.

Ditempat yang sama, Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) KPU Bea Cukai Tipe B Batam Raden Evy Suhartantyo menjelaskan, pemenuhan kewajiban sebagai TPE MMEA sudah diatur dalam pasal 14 Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana telah diubah dengan UU No 39 tahun 2007 dan pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan No 201/PMK 04/2008 yang disebutkan bahwa, “setiap orang yang menjalankan usaha sebagai TPE MMEA dengan kadar alkohol diatas 5% wajib memiliki izin berupa NPPBKC yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan”.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) KPU Bea Cukai Tipe B Batam Raden Evy Suhartantyo memaparkan, TPE Miras tak kantongi izin bisa didenda hingga ratusan juta. (Patrolmedia Foto:Erwin)

“Jika TPE MMEA tidak memiliki NPPBKC maka dinyatakan sebagai pelanggaran dan dikenakan sanksi administrasi berupa denda minimal Rp20 juta dan maksimal Rp200 juta. Karna itu sebenarnya untuk mengurus NPPBKC ini tak dipungut biaya,” jelas Evy saat menjadi moderator dalam sosialisasi NPPBKC bersama pelaku usaha mikol.

Evy berharap, dengan diadakannya acara sosialisasi ini dapat menekan praktik-praktik perdagangan minuman beralkohol di wilayah Batam yang tidak memenuhi ketentuan, maka akan ditertibkan semua TPE harus memiliki NPPBKC.

“Perusahaan yang tak menjalankan aktifitas kepabeanan akan di blokir. Maka harus melengkapi prosedur yang sudah ditetapkan,” teganya.

Dijelaskan juga, sebelumnya Bea Cukai Batam tengah gencar melaksanakan operasi yang diberi sandi ‘Ampadan’ yang mana pada operasi tersebut menyasar kepada pengusaha yang tidak memiliki cukai rokok dan minuman miras yamg diperdagangkan secara ilegal.

“Agar tertib, kedepan diharapkan pengusaha sudah melengkapi perizinan dan mematuhi prosedur kepabeanan seperti pada sosialisasi sekarang,” katanya.

Simak juga: Kanwil Bea Cukai Aceh dan BNN Gagalkan Selundupan 133 Kg Sabu dan 42.500 Ekstasi

Evy menambahkan, 3 bulan setelah ini KPU Bea Cukai Tipe B Batam akan menggelar operasi Ampadan yang menyasar pada hotel, toko seperti yang telah diundang dalam sosialisasi tersebut.

“Jika tak ada yang menyampaikan pengurusan Barang Kena Cukai (BKC) maka akan ada penindakan sesuai dengan yang telah di atur, nanti tim P2 kami yang menindak,” tandasnya (Erwin)