Pesangon Tak Dibayar, Karyawan Tuntut Sekolah Globe National Plus II

oleh -1,561 views
Jep Henri menunjukkan surat keputusan tentang status karyawan tetapnya di Sekolah Globe National Plus II. (Foto:Patrolmedia)

Patrolmedia.co.id, Batam – Jep Henri Sijabat (52) merupakan karyawan tetap di Yayasan Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia Batam (YPKSDM) atau Sekolah Permata Harapan II (eks) Batu Aji, Batam, mengaku telah dizolimi.

Pasalnya, pria paruh baya itu mengeluhkan atas perlakuan pihak sekolah swasta tersebut yang dinilai telah merugikan dirinya, karena memecat secara sepihak tanpa mengeluarkan hak pekerja berupa uang pesangon.

Menurut Jep, panggilan sehari-harinya, jika tak dipekerjakan lagi, seharusnya ia menerima uang pesangon karena sudah bekerja selama 6 tahun. Jep mulai bekerja tertanggal 16 Januari 2012 dan ditetapkan sebagai karyawan permanen terhitung tanggal 17 Juli 2012 lalu.

 

Surat keputusan tentang status karyawan tetap itu tertuang berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 065/YPKSDM – BA.13/VII/2012 J.

“Saya tak sanggup bekerja karna sakit stroke yang saya alami dari 6 Juni 2017 lalu. Memang dari Juni ke Agustus saya masih di gaji, tapi September ini tak lagi,” kata Jep kepada Patrolmedia.co.id, Senin (18/9/2017) malam, saat dijumpai di kediamannya, di Batu Aji.

Sedangkan, Evi Wati Damanik selaku istri Jep menyebutkan, bagian keuangan Sekolah Globe National Plus II bernama Lisbeth menyampaikan, bahwa suaminya hanya mendapat uang jasa sebesar Rp1 juta tanpa menerima uang pesangon dan sudah dinyatakan tak bekerja lagi.

“Saya dipanggil bagian keuangan, untuk ambil uang gaji Rp2.250.000 sama uang jasa Rp1 juta. Saya sedih, suami udah kerja 6 tahun cuma dapat hak segitu, jadi saya tak mau ambil uang itu, karena kalau diambil, Lisbeth bilang pak Jep sudah sah berhenti kerja,” ungkap Evi dengan nada sedih.

“Tak sesuai hak yang kami terima, karena suami saya kan sudah karyawan tetap,” timpalnya.

Tak sampai disitu, Selasa, (19/9/2017) Evi didampingi sepupunya Toni Anthony Damanik kembali menjumpai pihak sekolah dengan mempertanyakan dan menuntut kejelasan hak suaminya.

“Pak A Cui mau kasi saya Rp5 juta, saya tak mau terima uang itu, karna saya juga tau berapa hak yang harus suami saya terima,” sebut Evi, Selasa (29/9/2017).

Evi juga mengungkapkan, dirinya merasa dilecehkan oleh HRD sekolah itu. “Kalau pakai pengacara itu pakai uang, memangnya ibuk sanggup bayar? ibu sendiri perlu uang,” ucap Evi meniru perkataan Febi.

Menurut Pemilik Sekolah Globe National Plus II, A Cui, untuk masalah mantan karyawannya, dirinya hanya bisa menambahkan uang gaji terakhir dan uang jasa senilai Rp5 juta. Kata A Cui, mengenai hak mantan karyawan tetapnya, akan diselesaiksn secara Undang-Undang yang berlaku.

“Agar lebih jelasnya saya sarankan langsung saja tanyakan ke pihak HRD,” kata A Cui, singkat.

Febi selaku HRD saat dikonfirmasi menyebutkan, kalau dirinya hanya bersedia menemui Istri Jep.

“Saya hanya ingin bertemu dengan istri karyawan, ucapnya ketus.

Ditempat terpisah, Tony Damanik, SH. S.Si, selaku sepupu Evi mengatakan, dirinya sudah melakukan upaya mediasi bersama pihak sekolah. Sekolah akan menghubungi dirinya pada pekan depan untuk menyelesaikan Hak karyawan.

“Ya, janji nya seperti itu, pekan depan. Sebagai keluarga, jujur kami sangat menyayangkan hal ini terjadi, seharusnya mereka tak boleh menzolimi hak karyawan seenaknya, kan sudah ada undang-undang ketenagakeraan yang mengatur itu,” sebut Toni yang juga penasehat hukum Jep Henri, Rabu pagi (20/9/2017).

Toni Damanik, SH (jas krem) mendampingi Jep Henri.(Foto:Patrolmedia)

Dijelaskan juga, berdasarkan UU No.13 Tahun 2003 Pasal 172 tentang Ketenagakerjaan disebutkan, bahwa jika pekerja sakit berkepanjangan atau karena kecelakan kerja (setelah 12 bulan) maka kompensasi pesangon yang didapat pekerja sebesar 2 kali UP (Uang Pesangon), 2 kali UPMK (Uang penghargaan masa kerja) dan 1 UPH (uang penggantian hak).

Menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan, sambung Toni, pemberi kerja, dalam hal ini Globe National Plus wajib membayarkan mantan karyawannya (Jep) yang di PHK berupa uang pesangon sebesar Rp43.095.000.

“Berdasarkan perhitungan dari Disnaker Batam, Jep Henri seharusnya menerima pesangon sebesar Rp43.095.000, bukan satu bulan gaji tambah uang jasa sebesar Rp5 juta, itu penzoliman hak pekerja namanya. Dengan kata lain, sekolah Globe sudah mengangkangi aturan Disnaker Kota Batam terkait UMK,” sebut Toni.

Sebagai sepupu, Toni akan menunggu itikad baik sekolah Globe National Plus II, untuk penyelesaian kasus yang menimpa saudaranya tersebut.

“Kita liat saja minggu depan, semoga pihak sekolah mau bertanggung jawab dan tak lupa sama aturan dari Disnaker,” tutup pria dari Firma Law Thonsu itu.

Sekedar tambahan, Yayasan YPKSDM
telah berganti nama menjadi Yayasan Bumi Cemerlang, atau biasa disebut sekarang Sekolah Globe National Plus II yang beralamat di Komplek Batu Aji Centre Park Blok G Nomor 1 Simpang Base Camp Kecamatan Sagulung Batam.

Sekolah swasta ini juga memiliki cabang lain yakni di jalan Sriwijaya Nomor 18 Pelita, Lubuk Baja, Batam. (Chandra)