Patrolmedia.co.id, Batam – Jajaran Reskrim Polsek Bintan Timur dipimpin Kapolsek Bintan Timur AKP Abdul Rahman dan Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur Ipda Anjar Rahmad Putra menangkap 2 unit Lori drum yang berisikan serbuk berwarna putih tepatnya di depan gudang PT Murti Trasindo Cabang Kijang, pada Sabtu (2/9/2017) pukul 09.00 Wib.
“Informasi ini didapat oleh jajaran Polsek Bintan dari warga bulan Agustus 2017 lalu, akan ada pengiriman obat-obatan dari Batam ke Jakarta lewat pelabuhan Sri Bayintan, Kijang,” sebut Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian, saat konferensi pers pengungkapan penyelundupan obat terlarang dan psikotropika, di Mapolda, Rabu (20/9/2017).
Kapolda menjelaskan, pengangkut drum diketahui berinisial “BN”, ia mengaku serbuk itu adalah bahan baku obat, dan masih terdapat 1 Unit lori lagi berada di Pelabuhan Tikus Tanjung Uban.
“Dari keterangan BN, pemilik barang itu berada di Batam yakni “LA”. Setelah LA ditangkap ia mengaku disuruh juga oleh saudara EF, lalu kita gelar penangkapan. Selain itu LA juga mengaku yang mengantar barang ke gudang adalah TN, selanjutnya TN pun ditangkap,” katanya.
Berdasarkan keterangan EF dan TN, mereka disuruh FE yang berada di Jakarta. Kemudian (10/9/2017) Angota Unit Reskrim Polsek Bintan Timur dan anggota Satres Narkoba Polres Bintan menangkap FE di Jakarta. FE mengaku pemilik barang adalah MA. Selanjutnya petugas menangkap MA.
“Sebanyak 480 drum berisi serbuk berwarna putih berbahan baku obat dengan total berat keseluruhan ± 12 Ton, rincian 1 Drum dengan berat ± 25 Kg,” pungkasnya.
Diketahui, hasil uji laboraturium di Labkrim Mabes Polri Medan, 2 Drum terbukti mengandung Psikotropika Golongan IV jenis Ziadepam dengan berat ± 50 Kg.
Jenis bahan baku lain yang diamankan yakni Carisoprodol, merupakan bahan baku obat PCC (Paracetamol, Cafein, Carisoprodol) yang saat ini tengah Viral yang sudah memakan korban jiwa di daerah Kendari, Sulawesi Tenggara.
Keterangan, MA pemilik barang, RS Alias F Orang yang dipercaya oleh MA untuk mengirim barang dari Singapore ke Jakarta. Kemudian BH Alias T orang kepercayaan FE selaku pengangkut barang dari Gudang Bina Uma Batu Aji ke Gudang Tiban Mas Asri, Sekupang.
Selanjutnya E orang kepercayaan FE bertugas mengangkut barang dari Batam ke Jakarta, sedangkan LS oqrang kepercayaan EF yang juga menerima barang di Gudang Tiban Mas Asri. Lalu, B bertugas membawa barang dari Gudang Tiban Mas Asri ke Pelabuhan Tikus Telaga Punggur, dengan rute menuju pelabuhan Pasar Baru Tanjung Uban, ke Pelabuhan Sribayintan – Kijang.
Adapun barang bukti yang di kumpulkan yakni,
480 drum berwarna biru yang berisi serbuk berwarna putih yang diduga bahan baku obat-obat terlarang, Dextromethorphan hydrobromide PH Eur
Trihexyphenidil hydrocloride BP, Carisoprodol, Diazepam, Sertraline.
Kemudian, 3 Unit Lori, Mitsubishi warna kuning BP 8810 TY, Mitsubishi warna kuning BP 8726 BU,
Toyota Dina warna Kuning BP 9430 TY, 7 Unit Handphone. (Chandra/R)