Bea Cukai: Batasan Barang Impor Pribadi US$ 250, Sudah Moderat

oleh -791 views
Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi saat memberikan keterangan pers usai pembukaan Patkor Kastima 23A/2017 di DJBC Khusus Kepri, beberapa waktu lalu. (Patrolmedia Foto:Erwin)

Patrolmedia.co.id, Jakarta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), menyatakan batasan harga barang impor penumpang yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 188 Tahun 2010, moderat dibandingkan dengan negara-negara lain. Batasan harga barang impor orang pribadi sebesar US$ 250 dan untuk keluarga sebesar US$ 1.000.

“Posisi threshold atau faktor diskon di Indonesia kalau dibandingkan dengan gambaran tadi sangatlah moderat. Ada yang lebih tinggi dari Indonesia, ada pula yang lebih rendah dari Indonesia,” kata Dirjen Bea Cukai, Heru Pambudi, di Jakarta, Rabu (20/9/2017).

Di negara tetangga seperti Malaysia, batasan harga barang impor antara US$ 18 sampai US$ 125, Kamboja US$ 50, dan Thailand US$ 285.

“Sedangkan beberapa negara lain menerapkan sistem yang sedikit berbeda, yaitu tergantung pada usia. kalau di atas 15 tahun dibedakan dengan yang di bawah 15 tahun,” terang Heru.

“Sedangkan beberapa negara Eropa menerapkan sistem apakah barang barang yang dibeli ini dibawa oleh pesawat komersil/penumpang biasa atau dibawa oleh pesawat pribadi. Untuk yang pesawat pribadi threshold-nya atau faktor diskonnya lebih rendah daripada yang dibawah oleh penumpang yang naik pesawat komersil,” tambah Heru.

Ia menambahkan, aturan batasan harga barang impor sudah berlaku sejak 2010. Oleh sebab itu masyarakat diharapkan memahami aturan tersebut.

“Cara kita menerapkannya pun juga sama juga dengan yang sebelumnya. Jadi tidak ada perintah baru atau perintah khusus untuk misalnya mencari-cari kesalahan orang lain, tidak ada. Yang kita lakukan sama seperti sebelum sebelumnya,” pungkas Heru.

 

 

 

detikcom