Info Terkini
PWI Kepri akan menggelar Konferensi Provinsi (Konferprov) di Batam pada 22-23 Februari 2025 ----- Download jadwal imsakiyah ramadan 2025 yang dirilis Kemenag ----- Bos Golden Prawn, Abi sebut pelabuhan Ferry Bengkong akan dioperasikan 20 Februari 2025 ----- Pengembang perumahan Central Hills Batam tak hadiri RDPU di DPRD Batam terkait pendirian Masjid yang tak kunjung dibangun ----- Pemprov Kepri merampungkan persiapan pelantikan Ansar Ahmad dan Nyanyang ----- Kemenag akan gelar sidang Isbat menetapkan awal Ramadan 2025 pada Februari ini

Usai Berhubungan Seks, MSS Ancam RS Akan Sebarkan Video Porno Mereka

banner 120x600
Tersangka penyebar konten video porno diringkus jajaran Ditreskrimsus Polda Kepri. (dok)

Patrolmedia.co.id, Batam – Kepolisian Daerah Kepri ekpos atas penangkapan pelaku yang kini tersangka yakni pria berinisial MSS (31) atas tindak pidana penyebaran konten video porno.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol S. Erlangga
menjelaskan, awalnya MSS mengajak seorang teman perempuannya berinisial RS (27) untuk berangkat ke Hongkong pada Kamis (29/6/2017) lalu.

“Disana, MSS memaksa RS (korban) untuk berhubungan layaknya suami-istri sambil mengabadikannya melalui rekaman video. Selanjutnya MSS meminta RS untuk menandatangani surat yang berisi pengakuan hutang sebesar Rp400 juta,” sebut Erlangga, Senin (25/9/2017).

Tak sampai disitu, lanjutnya, Rabu (12/7/2017) MSS mengancam RS bahwa akan menyebarkan video seks mereka berdua dan foto bugil RS ke orang lain melalui pesan WhatsApp.

Karena takut aib tersebar, Jum’at (14/7/2017) dengan terpaksa RS mengirimkan uang sebanyak Rp10 juta ke rekening MSS. Tak puas sampai disitu, Minggu (16/7/2017) MSS terus mengirimkan pesan berisi video seks dan bugil RS melalui WA dan kembali mengancam korban.

“MSS akan menyebar luaskan ke orang lain jika tidak melunasi hutangnya sebanyak Rp 400 juta,” katanya.

MSS nekat mengirimkan video seks dan foto telanjang RS kepada kakak korban dan beberapa teman-teman RS pada Sabtu (29/7/2017).

Selanjutnya, Jajaran Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil memburu tersangka yang diketahui berada di Bandung, MSS akhirnya diringkus dan diserahkan ke Ditreskrimsus Polda Kepri, Jum’at (22/9/2017).

“Tim Ditreskrimsus berhasil mengamankan barang bukti berupa 6 unit Handphone, 4 akun email, 1 lembar bukti transfer, 1 buah rekening koran, dan 1 rangkap surat pengakuan hutang,” tutupnya.

Atas perbuatan tersangka, MSS dikenakan Pasal 45 Ayat (1) Jo dan/atau Pasal 45 ayat (4) Jo dan/atau Pasal 45B UU RI No 19 Tahun 2016, tentang ITE. (Chandra/R)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *