Patrolmedia.co.id, Batam – Jajaran Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri, Rabu (6/9/2017) telah meringkus pria berinisial WP alias W di dalam Hall Deck 4 Kapal Pelni KM. Kelud yang berlabuh melalui Pelabuhan Pelni Batu Ampar – Kota Batam. Anggota menggeledah dan ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus ganja dibungkus plastik bening dan dililit lakban warna coklat dari tubuh pelaku WP alias W yang
“Pelaku saat itu menyelipkan barang bukti dibagian perut,” sebut Kasubdit III Dit Resnarkoba Polda Kepri AKBP Arthur Sitindaon SH, MH, saat mnggelar pemusnahan tangkapan ganja, Jum’at (29/9/2017).
Arthur melanjutkan, aparat kepolisian juga menemukan 1 bungkus ganja dengan kemasan yang sama di bagian pinggang pelaku, sehingga aparat menginterogasi WP. Pelaku mengaku, ganja diperoleh dari Aldi yang saat ini masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di jalan Tembung pasar 10 Medan (Sumut) dengan cara membeli seharga Rp. 600.000.
“WP dan barang bukti diamankan untuk pengembangan kasus lebih lanjut,” pungkasnya.
Ditresnarkoba juga mengamankan barang bukti yakni ganja seberat 460 gram dengan rincian
Total yang dimusnahkan sebanyak 437,5 gram.
Sementara 21,5 gram dikirim ke Puslabfor Polri cabang Medan. Kemudian untuk bukti di pengadilan sisa dari hasil Puslabfor Polri, 1 gram.
Selanjutnya, ganja seberat 330 gram dengan rincian total keseluruhan dimusnahkan seberat 310,8 gram. Lalu, 18,2 gram dikirim ke Puslabfor Polri, dan 1 gram untuk bukti di pengadilan.
Atas perbuatan WP, terbukti melanggar pasal 114 ayat (1), Jo pasal 111 (1), Undang-undang Republik Indonesia no.35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
Pemusnahan Barang Bukti dilaksanakan di ruang Opsnal Ditresnarkoba Polda Kepri disaksikan Kasubdit III Dit Resnarkoba Polda Kepri AKBP Arthur Sitindaon SH, MH, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Edi Santoso SH, dihadiri oleh Perwakilan dari Bea dan Cukai, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, BPOM, LSM Granat. (Chandra/R)