Info Terkini
98 personel Brimob Polda Kepri pulang dari Timika, misi selesai ----- Penyelundupan kokain dan sabu dengan total berat 1.9 Ton digagalkan Lanal Karimun ----- Warga Mesir gagal selundupkan 10.647 Kuda Laut kering ----- Prabowo perintahkan bubarkan Ormas yang bikin gaduh dan resah

Sekolah GNP “Gantung” Hak Karyawannya, Masih Bekerja Atau di PHK?

banner 120x600
Jep Hendrik (kiri kacamata) di ruang HRD Sekolah Globe National Plus. (Patrolmedia Foto: Erwin)

Patrolmedia.co.id, Batam – Demi memperjuangkan haknya di Sekolah Globe National Plus (GNP), Jep Hendrik selaku karyawan permanen, mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam untuk mengadukan terkait kasus yang menimpa dirinya, yakni hak pekerja yang tidak memiliki kepastian hukum.

Didampingi kuasa hukum Toni Antony Damanik, SH, S. SI, Jep Hendri menyampaikan pokok permasalahan tentang status hak dirinya yang saat ini digantung oleh pihak Sekolah Globe National Plus.

Mediator Pelayanan Perselisihan Pekerja Disnaker Kota Batam, Agus Wibowo menyarankan, jika kedua pihak sudah sepakat mengakhiri hubungan kerja, tinggal dirundingkan masalah hak karyawannya, tentunya pekerja juga mampu menunjukkan bukti surat permanen awal ia bekerja.

“Jika karyawan sudah memiliki bukti surat keputusan menjadi pekerja permanen, maka akan memudahkan pekerja untuk mendapatkan haknya,” ujar Agus, memberikan penjelasan aturan Disnaker, Selasa (26/9/2017).

Simak juga: Sekolah Globe National Plus Belum Bayar Hak Pesangon Karyawannya

Lebih lanjut ia jelaskan, kedua pihak dapat melakukan perundingan melalui bipatrit, yakni perundingan antara pekerja dan pemberi kerja. Dalam hal ini yang kebetulan berinisiatif mengajak berunding adalah pihak pekerja. Maka pekerja terlebih dahulu mengisi formulir perundingan yang selanjutnya dapat dilayangkan langsung atau melalui kantor pos ditujukan kepada pemberi kerja.

“Apabila pihak sekolah tersebut tidak memenuhi jalur perundingan, pekerja mengirim kembali, jika sudah 2 kali masih tidak respon, pekerja mengisi formulir perselisihan, maka kita (Disnaker) akan memanggil pihak sekolah atau yang bersangkutan,” jelasnya.

Agus menyebutkan, jika pihak sekolah tetap tidak merespon pada perundingan tersebut selama 3 hari berturut-turut, maka kedua pihak wajib mengisi formulir perselisihan.

Namun sebaliknya, sambung Agus, jika melalui upaya bipatrit pihak pemberi kerja (Sekolah) mau memenuhi formulir perundingan, maka kedua pihak akan mengisi formulir risalah perundingan sampai mencapai kesepakatan.

“Seandainya pemberi kerja tak mau menandatangani risalah perundingan tidak menjadi persoalan, kita akan panggil dia,” sebutnya.

Intinya, Agus menekankan, prosedur tersebut akan membuktikan jika perselisihan tak selesai di tingkat bipatrit atau mediasi, maka otomatis perselisihan tersebut akan naik ke tingkat Pengadilan Hubungan Industri (PHI).

“Karna ini akan jadi bukti awal di pengadilan untuk menggelar perkara perselisihan antara pekerja dan pemberi kerja. Oleh karenanya, ini merupakan langkah awal bagi pekerja untuk mendapatkan haknya ditempat ia bekerja sebagai ketentuan Disnaker yang diamanatkan dalam UU Ketenagakerjaan No 2 tahun 2004 tentang prosedur perselisihan hubungan industrial,” terang Agus.

Menanggapi terkait pekerja yang di PHK sedang dalam keadaan sakit, itu tidak dibenarkan. “Pemberi Kerja tak bisa mem-PHK kan karyawan begitu saja, karena ia dalam keadaan tidak sehat,” kata Agus.

Menanggapi upah karyawan di bawah UMK, Agus menerangkan bahwa Disnaker sudah menetapkan acuan rendahnya UMK di Batam, yakni mengacu pada saat sekarang, tahun 2017 dengan UMK Rp 3.250.000. “Maka jika beliau ini di upah dengan Rp2.250.000 itu sudah melanggar ketentuan Disnaker,” jelasnya.

Ditempat berbeda, Toni Damanik meminta agar pihak sekolah Globe National Plus harus memberikan kepastian status kepada karyawan yang bersangkutan, apakah masih dipekerjakan atau sudah tidak dipakai / (PHK).

“Saat ini Jep tidak mendapat kepastian hak kerjanya seperti apa di sekolah itu. Apa dia masih dipekerjakan apa tak dipakai lagi? Seperti yang pernah diucapkan pemilik sekolah Globe itu bahwa Jep sudah tak dipakai lagi. Ya PHK kan,” ujar Toni saat ditemui di Batam Center, Jum’at (28/9/2017).

Sambungnya, seperti yang dijelaskan Disnaker Batam, jika Jep Hendrik masih dipekerjakan, maka sekolah seharusnya wajib memberi upah Rp3.250.000, bukan Rp2.250.000 seperti yang diterima saat ini.

“Jika dalam kondisi sakit stroke saat ini, seharusnya Globe itu membayarkan upah Rp3.250.000 selama 4 bulan, lalu dibulan kelima dibayarkan 75%,” sebutnya.

Tony menegaskan, sekolah Globe jangan menggantungkan status hak seseorang karyawan, terlebih dalam keadaan sakit. Pihak sekolah segera memutuskan, antara masih dipekerjakan atau di PHK.

“Sampai sekarang mereka terus saja mengulur-ngulur waktu, tak ada itikad baik untuk menyelesaikan persoalan yang berlarut larut, kemarin lewat pengacaranya mereka janjikan hari Kamis sudah mendapat jawaban, eh ternyata tak juga, ini pertanda apa?” cetus Toni mempertanyakan.

Sekedar diketahui, Jep Hendrik Sijabat (52) telah menjadi karyawan permanen selama 5 tahun 7 bulan. Status karyawan tetap bernomor 065/YPKSDM-BA.13/VII/2012 itu, terhitung sejak 17 Juli 2012 silam. (Erwin)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sgm234 sgm188 login sgm188 asia680 slot bet 200 asia680 sgm234 login sgmwin sgm234 sgmwin sgmwin sgmwin ASIA680 sgmwin sgmwin sgmwin sgmwin sgmwin sgm188 sgm188 sgm188 sgmwin sgmwin sgmwin