Patrolmedia.co.id, Batam – Rahmadani Anggreny Harahap, SH selaku terlapor atas dugaan penggelapan 1 unit mobil Ertiga, mencabut surat kuasa hukumnya terhadap Ramsen Siregar, SH, MH.
Menurut Rahma, pencabutan itu dilakukan karena tidak adanya komitmen seperti kesepakatan yang telah dituangkan. Kemudian pengacara Ramsen juga sulit untuk dihubungi.
“Pencabutan surat kuasa ini sudah melalui proses pertimbangan yang matang, kami tidak berkenan, sehingga kita memutuskan saat ini kita mengkuasakan kepada dua orang kuasa hukum saja yakni Polma Nainggolan SH, dan Toni Antony Damanik, SH, S. SI,” ungkap Rahma, Kamis (28/9/2017).
Rahma menambahkan, pihaknya sudah melayangkan surat pencabutan kuasa yang dikirim via kantor pos pada Kamis (29/9/2017).
“Ya, beberapa hari ini kita sulit jumap dia untuk menyerahkan surat pencabutan kuasa kasus maybank ini, terpaksa kita layangkan melalui pos,” ungkap Rahma.
Sementara, Ramsen Siregar saat dikonfirmasi, ia belum mengomentari terkait pencabutan surat kuasa tersebut.
“Ok,” tulis Ramsen, saat melalui via chatnya, Kamis (29/9/2017).
Sebelumnya, PT Maybank Indonesia Finance yang beralamat di komplek ruko Citra Mas Blok C Nomor 03 jalan Pembangunan, Penuin Batam, melaporkan Rahma (debitur) ke Polresta Barelang atas dugaan penggelapan satu unit mobil Suzuki Ertiga bernomor Polisi BP 1149 GM pada 17 November 2016 lalu.
Rahmadani telah dituduh menggelapkan mobil Ertiga miliknya sendiri, oleh pihak PT Maybank Indonesia Finance. Tuduhan penggelapan tersebut hingga mobil akan di tarik, atas perintah Hermes Sihombing selaku Supervisor Maybank. Menurut Rahma, tuduhan penggelapan terhadap dirinya tanpa alasan yang jelas alias melaporkan keterangan palsu. (Erwin)