Info Terkini
Hasan Nasbi resmi mundur dari jabatan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan ----- Aktivis Batam Yusril Koto ditangkap Polresta Barelang ----- PWI Batam sesalkan kehadiran Deputi Ariastuty di Konferkot ilegal ----- Asrama Haji Batam bakal dikembangkan dengan konsep Hotel ----- Personel Polda Kepri latihan tactical floor game persiapan pengamanan Hari Buruh 2025 ----- Warga segera serahkan KK ke RT, Pemko Batam bakal salurkan Bansos

Dirut dan Presdir PT Allianz Life Indonesia Dicekal

banner 120x600
Kantor Asuransi Allianz. (net)

Patrolmedia.co.id, Jakarta – Dua petinggi asuransi Allianz, yakni Direktur Head of Claim Yuliana dan Presiden Direktur PT Allianz Life Indonesia Joachim Wesling, dicegah berpergian ke luar negeri. Pencekalan dilakukan setelah keduanya ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.

“Ya kami ajukan pencekalan ke Imigrasi tanggal 28 September selama 20 hari ke depan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin, 2 Oktober 2017.

Mengenai keberadaan keduanya, Argo mengatakan penyidik belum mengetahui apakah masih di Indonesia atau sudah di luar negeri. Menurutnya, pencegahan tersebut dilakukan guna penyidikan dalam kasus ini.

“Kami kan sudah melakukan upaya. Mudah-mudahan masih di Indonesia. Nanti kami tanyakan ke Imigrasi (keberadaanya). Kalau kami tidak cekal, salah lagi,” ucapnya.

Dalam proses penyidikan kasus ini, lanjut Argo, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap keduanya. Rencananya kedua petinggi PT Allianz Life Indonesia itu akan diperiksa pada minggu ini dan minggu depan.

“Untuk tersangka Ibu Yuliana (diperiksa) 4 Oktober rencananya. Kemudian untuk Joachim minggu depan (diperiksa),” ujarnya.

Diketahui, dalam kasus ini kedua tersangka tersebut diduga mempersulit nasabah yang ingin mengklaim asuransinya. Mereka menyertakan persyaratan yang tidak mungkin bisa dipenuhi nasabah saat akan mengklaim asuransinya.

Persyaratan yang diminta perusahaan asuransi, yakni rekam medis lengkap dari rumah sakit. Padahal, biasanya untuk mengklaim asuransi hanya dibutuhkan resume medis dari rumah sakit tempat nasabah dirawat.

Adapun korban yang telah melaporkan hal itu ke polisi adalah Irfanius Al Gadri dan Indah Goena Nanda. Adapun laporan yang dibuat keduanya tertera dalam laporan polisi bernomor LP/1645/IV/2017/PMJ dan LP/1932/IV/2017/PMJ.

Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 8 ayat 1 huruf (F), Pasal 10 huruf (C), dan Pasal 18 juncto Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 63 huruf (F) UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

 

 

 

viva

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sgm234 sgm188 login sgm188 asia680 slot bet 200 asia680 sgm234 login sgmwin sgm234 sgmwin sgmwin sgmwin ASIA680 sgmwin sgmwin sgmwin sgmwin sgmwin sgm188 sgm188 sgm188 sgmwin sgmwin sgmwin