Info Terkini
KPU umumkan hasil rekapitulasi Pilkada 2024 pada 15 Desember 2024 ----- Quick Qount Poltracking: Ansar-Nyanyang Tempati Posisi 55,06%, Rudi-Rafiq 44,94% ----- Gaji Guru akan naik Januari 2025

Capai Miliaran Rupiah, Bea Cukai Batam Ekpos Hasil Tangkapan Selama 9 Bulan

banner 120x600
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (Kabid BKLI) Bea Cukai Tipe B Batam, Raden Evy Suhartantyo bersama Kabid Pencegahan dan Penindakan (P2) BC Tipe B Batam Akhiat Mujayin saat menerangkan hasil tangkapan selama 9 bulan sepanjang 2017. (ist)

Patrolmedia.co.id, Batam – Selaku community protector, Bea dan Cukai berperan utama untuk melindungi para pebisnis dari kompetisi tak sehat dalam menjalankan usahanya.

Berkaitan dengan itu, Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe B Batam kembali menggela ekpos hasil tangkapan sepanjang 2017, selama 9 bulan terakhir.

“Bersamaan dengan ini kita sampaikan, secara rutin kita laksanakan patroli laut dan operasi cukai seperti dibandara, pelabuhan barang dan penumpang. Hal ini tentu untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat,” kata Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Tipe B Batam, Raden Evy Suhartantyo, saat konferensi pers dilantai 3, KPU BC Tipe B Batam, Kamis (5/10/2017) siang.

Selain itu, lanjut Evy, dalam kesempatan ini hal tersebut disampaikan berguna untuk memberikan efek jera bagi pengusaha yang bandel terhadap aturan.

“Artinya hal ini sebagai bahan pembelajaran juga bagi masyarakat tentang peraturan terkait barang-barang yang legal dan ilegal,” katanya.

Barang selundupan ilegal yakni Elektronik, Rokok, Mikol, dan Ballpress, hasil tangkapan Bea Cukai Tipe B Batam. (ist)

Adapun hasil tangkapan Bea Cukai Batam yang berhasil ditindak selama lebih kurang 9 bulan yakni sebanyak 496 penindakan pelanggaran pada sektor kepabeanan. Kemudian sebanyak 77 penindakan di sektor cukai.

Selanjutnya, disebutkan pula, pada penindakan dari komoditi selama 2 bulan terakhir di sektor kepabeanan, Bea Cukai Batam juga berhasil menindak barang elektronik seperti handphone dengan merek yang berbeda yakni sebanyak 1.737 unit dengan nilai Rp 3.4 M.

“Rp3,5 miliar ini statusnya barang menjadi milik negara. Lalu untuk Ballpress (pakaian bekas) sebanyak 776 koli juga menjadi milik negara,” ucapnya.

“Ballpress merupakan tangkapan dari penumpang-penumpang yang dibawa melalui pelabuhan-pelabuhan internasional di sektor cukai,” tambahnya.

Selain itu, Bea Cukai juga menindak atas barang kena cukai berupa hasil tembakau sebanyak 8,887.388 batang rokok ilegal dengan nilai Rp44 M (status barang menjadi milik negara dan penyidikan).

Penindakan selanjutnya terhadap minuman beralkohol (Mikol) ilegal sebanyak 6,362 Kaleng dengan nilai Rp95 juta ditambah dengan 490 botol dengan jumlah Rp250 juta.

Barang hasil tangkapan tegahan yang ditetapkan sebagai Barang Dikuasai Negara saat ini disimpan di gudang tempat penimbunan pabean Tanjung Uncang. (Chandra)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *