Patrolmedia.co.id, Batam – Selaku community protector, Bea dan Cukai berperan utama untuk melindungi para pebisnis dari kompetisi tak sehat dalam menjalankan usahanya.
Berkaitan dengan itu, Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe B Batam kembali menggela ekpos hasil tangkapan sepanjang 2017, selama 9 bulan terakhir.
“Bersamaan dengan ini kita sampaikan, secara rutin kita laksanakan patroli laut dan operasi cukai seperti dibandara, pelabuhan barang dan penumpang. Hal ini tentu untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat,” kata Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Tipe B Batam, Raden Evy Suhartantyo, saat konferensi pers dilantai 3, KPU BC Tipe B Batam, Kamis (5/10/2017) siang.
Selain itu, lanjut Evy, dalam kesempatan ini hal tersebut disampaikan berguna untuk memberikan efek jera bagi pengusaha yang bandel terhadap aturan.
“Artinya hal ini sebagai bahan pembelajaran juga bagi masyarakat tentang peraturan terkait barang-barang yang legal dan ilegal,” katanya.
Adapun hasil tangkapan Bea Cukai Batam yang berhasil ditindak selama lebih kurang 9 bulan yakni sebanyak 496 penindakan pelanggaran pada sektor kepabeanan. Kemudian sebanyak 77 penindakan di sektor cukai.
Selanjutnya, disebutkan pula, pada penindakan dari komoditi selama 2 bulan terakhir di sektor kepabeanan, Bea Cukai Batam juga berhasil menindak barang elektronik seperti handphone dengan merek yang berbeda yakni sebanyak 1.737 unit dengan nilai Rp 3.4 M.
“Rp3,5 miliar ini statusnya barang menjadi milik negara. Lalu untuk Ballpress (pakaian bekas) sebanyak 776 koli juga menjadi milik negara,” ucapnya.
“Ballpress merupakan tangkapan dari penumpang-penumpang yang dibawa melalui pelabuhan-pelabuhan internasional di sektor cukai,” tambahnya.
Selain itu, Bea Cukai juga menindak atas barang kena cukai berupa hasil tembakau sebanyak 8,887.388 batang rokok ilegal dengan nilai Rp44 M (status barang menjadi milik negara dan penyidikan).
Penindakan selanjutnya terhadap minuman beralkohol (Mikol) ilegal sebanyak 6,362 Kaleng dengan nilai Rp95 juta ditambah dengan 490 botol dengan jumlah Rp250 juta.
Barang hasil tangkapan tegahan yang ditetapkan sebagai Barang Dikuasai Negara saat ini disimpan di gudang tempat penimbunan pabean Tanjung Uncang. (Chandra)