Produk Impor Tak Miliki SNI Semakin Menjamur di Batam

oleh -595 views
Kepala Direktorat Pengawasan Obat dan Makanan LPKNI Kepri, Iwan Fajar, S.T. (Patrolmedia Foto:Erwin)

Patrolmedia.co.id, Batam – Maraknya peredaran barang-barang kebutuhan sehari-hari seperti perabotan rumah tangga, mainan anak-anak, kosmetik dan lainnya yang diperjualbelikan secara bebas di Batam, mayoritas tak memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI).

Hal itu disampaikan Kepala Direktorat Pengawasan Obat dan Makanan LPKNI (Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia) Kepri, Iwan Fajar.

Menurut Iwan, sebelumnya pemerintah sudah berkomitmen agar daya saing industri nasional mengalami peningkatan. Berkaitan dengan itu, Menteri Perdagangan juga mencabut izin pengawasan pra pasar bagi barang impor yang telah memiliki SNI.

“Deregulasi itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terbaru tentang Standardisasi Jasa Bidang Perdagangan dan Pengawasan SNI Wajib Terhadap Barang dan Jasa yang Diperdagangkan,” kata Iwan, Sabtu (6/10/2017).

Permendag No.72/M-DAG/PER/9/2015 tersebut sekaligus menjadi perubahan ketiga atas Permendag No.14/M-DAG/PER/3/2007 yang sebelumnya juga sudah diubah pada tahun lalu.

Maka, dengan hadirnya LPKNI di Kepri khususnya Batam dapat membantu peran pemerintah dalam hal pengawasan terhadap barang impor.

“LPKNI berfungsi salah satunya sebagai pengawasan barang-barang impor yang tidak punya SNI. Tak hanya itu, kita juga meyediakan advokasi bagi para konsumen,” sebut Iwan, Sabtu (6/10/2017).

Iwan mengingatkan agar konsumen yang akan melakukan transaksi, memastikan produk yang dibeli baik untuk konsumsi sendiri ataupun untuk diperdagangkan, sudah memiliki SNI.

“Ya, seperti salah satunya yang kita temukan itu di toko serba 8000. Disana hampir rata-rata tidak memiliki SNI,” katanya.

“Walau keberadaan kita masih baru, namun pengaduan dan advokasi sudah kita buka untuk pengaduan konsumen,” tambahnya. (Chandra)