
Patrolmedia.co.id, Batam – Tiger Massage yang bertengger di Komplek Nagoya Garden Blok B Nomor 1 Kecamatan Batu Ampar Batam digerebek
Ditreskrimum Polda Kepri, Senin (9/10/2017) pukul 17.00 Wib.
Penyedia layanan pijat urut itu digerebek karena diduga melakukan praktek cabul dengan menyediakan kamar baik standard maupun VIP yang bertentangan dengan pasal 296 KUH pidana.
Saat ini polisi telah menetapkan Pemilik Tiger Massage sebagai tersangka yang diamankan yakni pria berinisial Y als J (37) warga Sekupang kota Batam.
“Jajaran Ditreskrimum juga mengamankan wanita berinisial B S (20) selaku kasir di Tiger Massage, warga Tiban Lama dan wanita berinisial E i (20) warga Bengkong Kolam,” kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S. Erlangga saat menerangkan Tentang Dugaan Tindak Pidana Perbuatan cabul, Selasa (10/10/2017) pukul 11.30 Wib.
Lanjutnya, anggota Ditreskrimun Polda Kepri telah memanggil saksi korban warga pelita bernama Derri Musparita alias Ibi (26) yang juga terapis di Tiger Massage.
Sedangkan saksi lain, yakni Linda Wati (terapis),
Lin Indah Sari alias Iin (33) yakni terapis, Dewi lestari, (24) terapis. Selanjutnya saksi lain yaitu
Nova Yana (29) terapis dan Meiliyawati, (30) terapis.
“Untuk barang bukti yang diamankan berupa 8 lembar kwitansi pembayaran slip gaji bulan September 2017, 1 lembar rekap laporan harian ruangan massage, rokok dan minuman tiger massage (9/10/2017), ucapnya.
Kemudian, 1 blok nota jam kerja Tiger Massage yang terdapat pada nota jam kerja atas nama Ibi diruangan VIP tertanggal (9/10/2017), 1 bundle nota jam kerja trapis Tiger Massage warna putih (untuk pemilik tiger massage).
Tak hanya itu, polisi juga mengamankan 1 bundle nota jam kerja terapis Tiger Massage warna merah (untuk terapis/tukang massage tiger massage), 1 lembar daftar jenis massage dan ruangan massage di tiger massge), 1 buah kondom merk sutra yang belum terpakai, 1 buah pulpen warna hijau.
Lalu, 1 lembar surat tanda daftar usaha pariwisata, 1 lembar surat ijin gangguan, atas nama Yoni yang dikeluarkan oleh Dinas Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP) Pemerintah Kota Batam dan 1 lembar surat keterangan domisili usaha yang dikeluarkan Kecamatan Batu Ampar.
“Saat ini tersangka, saksi dan barang bukti sudah di bawa ke Polda Kepri untuk diperiksa,” tutup Erlangga. (Chandra/R)