Info Terkini
Proyek pembangunan Pusat Data Nasional di Batam terhenti seiring efisiensi anggaran ----- Li Claudia ingatkan pengusaha yang sedang Cut and Fill perhatikan lingkungan. Ia tak segan untuk meninjau ulang izin yang diberikan ----- Kemendag temukan takaran beras disunat 9 pelaku usaha dari berbagai daerah ----- Kantor BP Batam digeledah terkait kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi kolam dermaga pelabuhan Batu Ampar ----- AHY secara simbolis menyerahkan Sertifikat Hak Milik bagi 68 warga Rempang terdampak PSN

Polda Kepri Gerebek Tiger Massage Atas Dugaan Praktek Cabul

banner 120x600
Jajaran Ditreskrimum Polda Kepri bersama Kabid Humas menunjukkan daftar tarif Tiger Massage. (dok:Humas Polda Kepri)

Patrolmedia.co.id, Batam – Tiger Massage yang bertengger di Komplek Nagoya Garden Blok B Nomor 1 Kecamatan Batu Ampar Batam digerebek
Ditreskrimum Polda Kepri, Senin (9/10/2017) pukul 17.00 Wib.

Penyedia layanan pijat urut itu digerebek karena diduga melakukan praktek cabul dengan menyediakan kamar baik standard maupun VIP yang bertentangan dengan pasal 296 KUH pidana.

Saat ini polisi telah menetapkan Pemilik Tiger Massage sebagai tersangka yang diamankan yakni pria berinisial Y als J (37) warga Sekupang kota Batam.

“Jajaran Ditreskrimum juga mengamankan wanita berinisial B S (20) selaku kasir di Tiger Massage, warga Tiban Lama dan wanita berinisial E i (20) warga Bengkong Kolam,” kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S. Erlangga saat menerangkan Tentang Dugaan Tindak Pidana Perbuatan cabul, Selasa (10/10/2017) pukul 11.30 Wib.

Lanjutnya, anggota Ditreskrimun Polda Kepri telah memanggil saksi korban warga pelita bernama Derri Musparita alias Ibi (26) yang juga terapis di Tiger Massage.

Sedangkan saksi lain, yakni Linda Wati (terapis),
Lin Indah Sari alias Iin (33) yakni terapis, Dewi lestari, (24) terapis. Selanjutnya saksi lain yaitu
Nova Yana (29) terapis dan Meiliyawati, (30) terapis.

“Untuk barang bukti yang diamankan berupa 8 lembar kwitansi pembayaran slip gaji bulan September 2017, 1 lembar rekap laporan harian ruangan massage, rokok dan minuman tiger massage (9/10/2017), ucapnya.

Kemudian, 1 blok nota jam kerja Tiger Massage yang terdapat pada nota jam kerja atas nama Ibi diruangan VIP tertanggal (9/10/2017), 1 bundle nota jam kerja trapis Tiger Massage warna putih (untuk pemilik tiger massage).

Tak hanya itu, polisi juga mengamankan 1 bundle nota jam kerja terapis Tiger Massage warna merah (untuk terapis/tukang massage tiger massage), 1 lembar daftar jenis massage dan ruangan massage di tiger massge), 1 buah kondom merk sutra yang belum terpakai, 1 buah pulpen warna hijau.

Lalu, 1 lembar surat tanda daftar usaha pariwisata, 1 lembar surat ijin gangguan, atas nama Yoni yang dikeluarkan oleh Dinas Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP) Pemerintah Kota Batam dan 1 lembar surat keterangan domisili usaha yang dikeluarkan Kecamatan Batu Ampar.

“Saat ini tersangka, saksi dan barang bukti sudah di bawa ke Polda Kepri untuk diperiksa,” tutup Erlangga. (Chandra/R)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *