Patrolmedia.co.id, Tanjungpinang – Kepolisian Resor Tanjungpinang mengamankan 3 orang pria yang diduga menjalankan praktek judi bola secara online di Tanjungpinang, Sabtu (7/10/2017) pukul 17.00 wib.
Berdasarkan Informasi didapat, pelaku yang juga selaku operator judi bola online, telah menerima uang taruhan via transfer rekening. Selanjutnya tim jajaran kepolisian resor Tanjungpinang bergerak hingga mengamankan pelaku ditaman Bahagia Kota Tanjungpinang melalui akun loginnya si situs www.sbobetuk.com.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Drs. S. Erlangga menerangkan, pelaku menerima transferan uang taruhan judi bola dengan cara mengirim sms kepada para pelanggannya berupa informasi jadwal pertandingan beserta pasaran taruhannya. Setelah itu para pelanggan akan membalas pesan singkat/sms tersebut dan mengirimkan uang taruhan ke rekeningnya.
“Operator judi melakukan log in ke akun miliknya di alamat situs www.sbobetuk.com,” singkat Erlangga, melalui keterangan pers yang diterima Patrolmedia.co.id, Rabu (11/10/2017).
Sesuai dengan laporan polisi : Lp-A / 141 / X / 2017 / Spkt-Kepri, Tanggal 08 Oktober 2017, Polres Tanjungpinang membawa 3 orang terlapor ke Mapolres Tanjungpinang untuk diperiksa yaknk pria berinisial “A” (32) warga Bukit cermin Tanjungpinang Barat, “DJ” (65) warga Kamboja Tanjungpinang Barat, dan ATI (50) warga Kampung Bulang, Tanjungpinang Barat.
Kemudian Polres Tanjungpinang melakukan pemeriksaan digital forensic terhadap barang bukti digital, meminta keterangan ahli hukum pidana ITE, dan menyita barang bukti.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni sebagai berikut:
1 unit handphone merk samsung galaxy,
1 unit handphone merk samsung,
1 unit handphone merk samsung dous grand,
1 unit handphone merk nokia type ta. 1034,
1 bundel catatan rekapan pembayaran judi bola online,
1 unit handphone merk nokia tipe rm- 470 model 6700c-1,
1 unit handphone merk iphone 7,
1 buah buku tabungan bank danamon,
1 buah buku tabungan bca,
1 buah kartu atm bank danamon,
1 buah akun login www.sbobettuk.com (kata sandi dirubah penyidik guna menjadi status quo),
1 buah kartu atm bank central asia (bca),
1 unit laptop merk hp pavilion g4, warna hitam- abu-abu; 1 (satu) unit handphone merk nokia model rm-1134,
1 buah kartu atm pasport platinum,
1 buah kartu atm pasport domestk dan
2 lembar resi bukti transfer/ transaksi melalui bank mandiri.
Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan pasal 45 ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atau pasal 303 KUH pidana dan pasal 3,4 atau pasal 5 UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tidak pidana pencucian uang. (Chandra/R)