Info Terkini
Siap-siap ketemu Andien hari Jumat ini di Bajafash 2024! Klik https://bit.ly/4gtJljR untuk beli tikenya sekarang!

221,75 gram Sabu Dimusnahkan Ditresnarkoba Polda Kepri

banner 120x600
Ditresnarkoba Polda Kepri musnahkan barang bukti sabu. (ist)

Patrolmedia.co.id, Batam – Usai menggelar konferensi pers terkait pengungkapan penyelundupan narkoba jenis ekstasi sebanyak 42.382 butir, Polda Kepri juga sekaligus mengekpos hasil tangkapan sabu, Jum’at (20/10/2017).

Dua orang pelaku berinisial A dan U diketahui menyelundupkan barang haram itu melalui bandara Internasional Hang Nadim Batam tujuan Palembang, pada Rabu (4/10/2017) pukul 05.00 wib.

Mendapatkan informasi itu, anggota Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri menyelidiki dan
meringkus kedua pelaku pada Rabu (4/10/2017) pukul 06.50 wib.

“Petugas menggeledah kedua pelaku di ruang Gate A3 keberangkatan dan ditemukan 2 bungkus serbuk kristal sabu yang dibungkus dengan plastik bening dalam sepatu merek reebok warna abu kombinasi putih yang digunakan tersangka A,” sebut Kapolda Kepri Irjen Pol Drs Sam Budigusdian, saat ekpos di Mapolda Kepri, Jum’at (20/10/2017).

Sedangkan pelaku U juga ditemukan 1 bungkus sabu disimpan di celana dalam warna hitam–biru. Kemudian Ditresnarkoba melakukan pengembangan dirumah tersangka U. Hasilnya, ditemukan 1 bungkusan warna biru yang didalamnya terdapat 7 bungkus serbuk kristal sabu didalam tas merek Ex Creation warna hitam.

“A dan U mengaku sabu di peroleh dari N atas suruhan pria berinisial J. Sabu diantar ke Palembang diserahkan kepada J. Nah, di Palembang dia dijanjikan upah Rp.12.500.000,” ungkapnya.

Dari tersangka Aa Alias A Bin A, Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil menyita barang bukti yakni, 2 bungkus sabu seberat 207,60 gram, dengan perincian sebagaimana berikut:

-20 gram sabu disisihkan untuk uji Puslabfor Polri Medan.
-4 gram sabu dan sisa sabu dari hasil uji Puslabfor Polri Medan untuk Pembuktian Perkara Di Pengadilan.
-183,6 gram sabu disisihkan untuk dilakukan pemusnahan.

Kemudian, barang bukti yang disita dari tersangka Mu Alias A Bin MMG yakni, 1 bungkus serbuk kristal sabu seberat 50,15 gram dan 7 bungkus sabu seberat 6,37 gram dengan perincian sebagai berikut:

– 16,37 gram sabu disisihkan untuk uji puslabfor Polri Medan.
– 2 gram sabu dan sisa sabu dari hasil uji puslabfor Polri Medan untuk pembuktian perkara di pengadilan.
– 38,15 gram sabu disisihkan untuk pemusnahan.

Dari total keseluruhan sabu seberat 264,12 gram.
Sabu untuk dimusnahkan seberat 221,75 gram.

Total sabu yang dikirimkan ke Puslabfor Polri Medan seberat 36,37 gram. Total sabu untuk pembuktian perkara di pengadilan sebanyak 6 gram.

Tersangka dijerat dengan Pasal yang dilanggar yakni Pasal 114 Ayat (2) Dan Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Chandra/R)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *