Sri Mulyani Cerita, Soal Pengusaha yang Dipusingkan Ditjen Pajak dan Bea Cukai

oleh -526 views
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (ist)

Patrolmedia.co.id, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menceritakan pelaku usaha kerap dipusingkan dalam menjalankan kewajibannya kepada kedua institusi di bawah kepemimpinannya, yaitu Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Maka, dia meminta agar kedua institusi tersebut bisa bersinergi untuk menciptakan kemudahan, terutama bagi pelaku usaha.

Salah satu kesulitan yang dihadapi adalah dalam pelaporan. Selama ini, pelaku usaha diharuskan membuat laporan dengan 3 tipe yang berbeda, yaitu untuk Ditjen Pajak, Ditjen Bea dan Cukai, dan untuk bank. Tentunya hal ini kerap menyita waktu dan tenaga para pelaku usaha.

“Itu akan membuat dunia usaha jadi lebih nyaman dan pasti. Saya tahu apa yang akan dilakukan oleh negara untuk menjalankan tugas konstitusi memungut perpajakan, saya tidak perlu menebak-nebak, saya tidak perlu bernegosiasi di luar jam kantor, saya tidak perlu membuat laporan keuangan dengan 3 tipe yang berbeda untuk pajak, bea cukai, dan bank,” kata Menteri Sri Mulyani di Kantornya, Jakarta, Rabu (25/10/2017).

Selain itu, pelaku usaha selama ini memiliki 2 identitas, yaitu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Induk Kepabeanan (NIK). Sehingga, dengan adanya sinergi tersebut, masyarakat hanya memiliki satu identitas yang bisa mencakup keduanya.

“Tapi sekarang NPWP identik dengan NIK. NPWP sama dengan NIK. Saya ingin lebih lagi, kalau identitas sudah sama Anda tidak perlu lagi membuat laporan yang berbeda. Tidak memecahkan semua masalah, tapi sebagian masalah bisa selesai dengan sinergi,” imbuhnya.

Dia menambahkan, akibat terlalu banyaknya aturan, banyak pelaku usaha yang memilih jalan pintas agar tugasnya bisa selesai dengan mudah. Dengan sinergi ini, diharapkan dunia usaha bisa mendapatkan kepastian sehingga bisa lebih nyaman dalam mengembangkan usahanya.

“Banyak yang mengatakan yang ilegal itu lebih gampang. Maka tahapnya Ditjen Pajak dan Ditjen Bea dan Cukai adalah resmi as possible. Resmi itu bisa, tapi ongkosnya banyak sekali bu ada ketidakpastian, ya makanya resmi itu harus mudah dan pasti. Itu inti dari reformasi kita,” jelasnya.

“Sinergi akan membuat dunia usaha jadi lebih nyaman dan pasti. Sebab, ongkos ketidakpastian itu begitu besar dunia usaha merasakan itu sebagai beban, tidak hanya beban uang tapi beban pikiran dan hari nurani,” tandasnya.

 

 

 

merdeka.com