Info Terkini
Hasan Nasbi resmi mundur dari jabatan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan ----- Aktivis Batam Yusril Koto ditangkap Polresta Barelang ----- PWI Batam sesalkan kehadiran Deputi Ariastuty di Konferkot ilegal ----- Asrama Haji Batam bakal dikembangkan dengan konsep Hotel ----- Personel Polda Kepri latihan tactical floor game persiapan pengamanan Hari Buruh 2025 ----- Warga segera serahkan KK ke RT, Pemko Batam bakal salurkan Bansos

Polda Kepri Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi UMRAH

banner 120x600
Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian saat menerangkan kasus korupsi pengadaan barang oleh Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH). (ist)

Patrolmedia.co.id, Batam – Polda Kepri menggelar konferensi pers, Selasa (31/10/2017) pukul 13.00 wib, terkait kasus korupsi Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) dalam pengadaan barang program integrasi sistem Akademik dan Administrasi antara Umrah dengan PT. Jovan Karya Perkasa (JKP) menggunakan APBN Tahun anggaran 2015.

Berdasarkan laporan polisi LP-A / 90 / VII / 2017 / SPKT-Kepri, Tanggal 20 Juli 2017, Polda Kepri telah menetapkan 4 tersangka yakni HS (Pejabat Pembuat Komitmen), HG (Direktur PT Jovan Karya Perasa), UZRA (Direktur Utama PT. BMKU), dan Y (Direktur PT Baya Indonesia, PT Daham Indo Perkasa, Pemilik PT Inca Trifia Indonesia).

Polisi tetapkan 4 tersangka korupsi. (ist)

“Umrah melaksanakan 3 paket pekerjaan pengadaan barang yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2015 dengan Dipa sejumlah Rp100 miliar,” ujar Kapolda Kepri Irjen Pol Drs. Sam Budigusdian, Selasa (31/10/2017).

Rinciannya, lanjut Kapolda, Pekerjaan pengadaan barang program Integrasi Sistem Akademik Dan Administrasi Tahun Anggaran 2015 dilakukan Antara UMRAH dengan PT Jovan Karya Perkasa, Dipa Sebesar Rp 30 miliar.

Kemudian, Pekerjaan pengadaan barang sarana dan prasarana untuk Studi Kemaritiman Tahun Anggaran 2015 Antara UMRAH dengan PT Kiera Inti Energi, Dipa Sebesar Rp 40 miliar.

Selanjutnya, Pekerjaan pengadaan barang sarana dan prasarana untuk Studi Alternatif Pada Daerah Kepulauan Tahun Anggaran 2015 Antara UMRAH dengan PT Azka Indo Teknik, Dipa Sebesar Rp 30 miliar.

“Penyidikan yang dilaksanakan saat ini masih terkait pekerjaan Pengadaan Barang Program Integrasi Sistem Akademik Dan Administras,” sebut Kapolda.

Pada tanggal 31 agustus 2015 ditandatangani surat perjanjian untuk melaksanakan paket pekerjaan pengadaan barang Program Integrasi Sistem Akademik Dan Administrasi Antara HS (Selaku Pejabat Pembuat Komitmen) dengan HG (Selaku Direktur PT Jovan Karya Perkas) dengan Nilai Kontrak Sebesar Rp. 29.187.250.000.

“Waktu penyelesaian pekerjaan selama 120 hari dan berakhir pada tanggal 28 desember 2015,” katanya.

Dikatakan juga, Paket pekerjaan pengadaan barang program integrasi sistem akademik dan administrasi mulai dari perencanaan pelaksanaan sampai dengan pembayaran, bertentangan dengan Perpres No 54 tahun 2010 dan perubahannya tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Peran tersangka ini, pada tahap perencanaan HS selaku PPK menyuruh PT BMKU membuat proposal, spesifikasi barang dan rincian anggaran biaya, harga perkiraan sendiri (HPS),” ungkap Sam.

Diketahui, PT. BMKU bersama dengan PT. Baya Indonesia, PT. Daham Indo Perkasa dan PT. Inca Trifia Indonesia selaku distributor (perusahaan pendukung) menyusun spesifikasi barang yang sudah mengarah kepada merek tertentu dan harga yang sudah di mark up.

PT BMKU meminjam 2 perusahaan yaitu PT Jovan Karya Perkasa (sebagai pemenang pertama) dan PT Alfath Karya Nusantara (sebagai pemenang cadangan) untuk dipergunakan mengikuti lelang pengadaan barang tersebut.

PT BMKU menggunakan PT Jovan Karya Perkasa menjadi perusahaan penyedia barang, dan untuk itu PT Jovan Karya Perkasa mendapat fee sebesar Rp300 juta.

Akibat dari perbuatan para tersangka, negara dirugikan sebesar Rp. 12.398.344.306, sebagaimana dalam laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara BPKP nomor : Sr-3378/Pw28/5/2017 Tanggal 20 Oktober 2017.

Terdapat 18 surat perintah penyitaan yang disita yang menjadi barang bukti.

Saat ini sebanyak 61 saksi sudah dikelompokkan. Umrah 9 orang, Kemenristek Dikti 3 orang, Dirjen Kemendikbud 3 orang, Unnes 4 orang.

Kemudian, PT Baya, PT Daham, PT Inca 6 orang, PT. BMKU 14 orang, Pokja 5 orang, Peserta lelang 4 orang, Asuransi 3 orang, Bank Jatim 1 otang, PPHP (4 orang, dan Perusahaan lain 5 orang.

Sesuai dengan UURI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Uuri No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tersangka dapat dikenakan dnga pasal 2 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Kemudian juga dapat dijerat dengan pasal 3 dengan ancaman pidana penjara 1 sampai 20 tahun dan denda paling sedikit Rp50 juta.

Kegiatan Konferensi di Mapolda Kepri dihadiri juga oleh Dirreskrimsus Polda Kepri, Kabid Humas Polda Kepri, dan awak media. (Erwin/R)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sgm234 sgm188 login sgm188 asia680 slot bet 200 asia680 sgm234 login sgmwin sgm234 sgmwin sgmwin sgmwin ASIA680 sgmwin sgmwin sgmwin sgmwin sgmwin sgm188 sgm188 sgm188 sgmwin sgmwin sgmwin