Patrolmedia.co.id, Batam – Ditresnarkoba Polda Kepri ekpos pemusnahan barang bukti hasil tangkapan narkoba jenis ganja, Rabu (8/11/2017) pukul 09.30 wib di Mapolda Kepri.
Anggota subdit Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil meringkus 2 orang pelaku pengedar ganja, yakni pria berinisial GGG dan PP yang saat ini tersangka.
Diterangkan Kasubbagrenmin Bid Humas Polda Kepri Kompol M. Tahang, anggota Ditresnarkoba
sudah mengamati tersangka GGG yang saat itu datang menggunakan sepeda motor. Anggota langsung menggeledah pelaku dan ditemukan ganja diatas tanah.
GGG diringkus tepatnya di pinggir jalan samping SPBU Base Camp kelurahan Bukit Tempayan Batu Aji pukul 23.40 wib, Kamis (12/10/2017) lalu.
“GGG mengaku mendapatkan ganja dari PP, lalu anggota subdit II melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap PP,” ucapnya.
Tahang juga menjelaskan, PP diciduk dirumahnya pada Jum’at (13/10/2017) pukul 01.15 wib dinihari, dengan barang bukti berupa ganja seberat 1,1 Kg.
“Pelaku dan barang bukti diamankan di ruang Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri,” kata Tahang.
Lebih lanjut, polisi mengamankan BB ganja dari tersangka GGG seberat 295,61 gram dengan rincian yakni, 1 bungkus ganja di lakban dengan berat 102, 38 gram. Sedangkan 10 gram diambil untuk pemeriksaan Labfor Medan, 1 gram untuk pembuktian perkara.
“Seberat 90,39 gram untuk dimusnahkan,” katanya.
Lalu, untuk 1 bungkus ganja yang di Iakban warna coklat, terdapat seberat 102, 13 gram dengan rincian barang bukti sebanyak 10 gram diambil untuk pemeriksaan ke Labfor Medan, 1 gram untuk pembuktian perkara dan 90,14 gram untuk pemusnahan.
Kemudian lagi, 1 bungkus ganja yang di lakban warna coklat seberat 91, 10 gram dengan rincian yakni 10 gram untuk pemeriksaan Labfor Medan, 1 gram untuk pembuktian perkara dan 79,11 gram untuk dimusnahkan.
“Total barang bukti ganja yang dimusnahkan seberat 259,64 gram,” kata Tahang.
Sedangkan, dari tersangka PP, ganja seberat 1000 gram dan 100 gram dirinci sebagai berikut:
– 1 bungkus ganja yang di lakban warna coklat seberat 1000 gram.
10 gram ganja untuk pemeriksaan ke Labfor Medan,
1 gram untuk pembuktian perkara, dan 989 gram untuk dimusnahkan.
– Terakhir, 1 bungkus ganja yang di Iakban berwarna coklat seberat 100 gram dirinci dngan 10 gram pemeriksaan labfor Medan, 1 gram untuk pembuktian perkara 89 gram untuk dimusnahkan.
Dari total barang bukti ganja kering yang dimusnahkan seberat 1078 gram.
Kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2), dan pasal 111 (2), juncto pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia no.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Pemusnahan barang bukti dihadiri oleh Kasubdit II Dit Resnarkoba Polda Kepri AKBP Rama Patara Sik, Msi, Perwakilan dari BNN Provinsi Kepri, Kejaksaan Negeri, BPOM Kepri, Pengadilan Negeri, Lsm Granat. (Chandra/R)