DPRD Desak Satpol PP Segera Segel Alfamart dan Indomaret Nakal

oleh -694 views
Satpol PP menggelar sidak disalah satu gerai minimarket moderen. (Foto:Ilustrasi)

Patrolmedia.co.id, Jakarta – DPRD DKI makin geram melihat makin maraknya pendirian minimarket modern seperti Alfamart dan Indomaret di wilayah DKI Jakarta.

Pengusaha minimarket dinilai kerap sembarangan mendirikan bangunannya dekat pasar tradisional.

Padahal, cara itu sudah jelas-jelas melanggar Perda DKI Jakarta nomor 2 tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Pada era 2005 perda tersebut digugat kalangan pengusaha dan sejak saat itu waralaba tumbuh pesat dimana-mana.

DPRD DKI mendesak Satpol PP agar segera menyegel Alfamart dan Indomaret nakal di Jakarta.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Yani Wahyu, sepakat dengan keinginan Taufik. Yani mengaku Satpol PP tak butuh rekomendasi dari siapapun untuk menyegel Alfamart dan Indomaret nakal terkait pelanggaran Perda.

Yani menjelaskan pihaknya tak butuh rekomendasi dari Dinas KUMKMP maupun Dinas PTSP untuk menyegel minimarket nakal.

“Bisa langsung kita segel saja itu,” kata Yani, seperti dikutip wartakotalive.com Jum’at (10/11/2017).

Yani berjanji akan segera memeriksa lokasi Satpol PP DKI yang berdekatan dengan pasar tradisional dan segera menyegelnya.

“Nanti segera kita inventarisir datanya itu,” ujar Yani.

Menurut Taufik, terlalu dekatnya sejumlah minimarket dengan pasar tradisional di Jakarta.

Hal itu jelas-jelas melanggar Perda DKI Jakarta nomor 2 tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Di pasal 10 huruf a – e klausul mengenai jarak minimarket dengan pasar tradisional sudah diatur.

Untuk minimarket yang luas lantainya 100 – 200 meter persegi maka harus berjalan minimal 0,5 kilometer dari pasar tradisional.

Sementara untuk minimarket seluas 200 – 1.000 meter persegi maka jaraknya minimal 1 kilometer dari pasar tradisional.

“Lihat itu di Jalan Palmerah Barat ada Alfamart  dan Indomaret yang dekat sekali dari Pasar Palmerah itu. Segel saja yang kaya begitu. Harus tegas dong Satpol PP, ” tegas Taufik.

Belum lagi ditemukan pula Alfamart dan Indomaret yang berdekatan dengan Pasar Pisang dan Pasar Bintang.

Menurut Taufik, pengelola minimarket seperti itu harus disegel dan diminta memperbaiki lokasi usahanya.

“Segel lalu biarkan mereka pindah tempat. Mau pindah kemana kek pokoknya jangan dekat pasar tradisional. Soalnya ada aturannya,” kata Taufik.

Sementara pengusaha Alfamart dan Indomaret  yang melawan dengan alasan mengantongi izin restoran bukan IUTS, Taufik juga meminta Satpol PP agar menyegelnya.

“Pelanggaran aturan itu. Gimana ceritanya izin minimarket atau supermarket bisa pakai jadi izin restoran. Menyalahi aturan itu, ya segel saja,” kata Taufik.

 

 

 

 

tribunnews.com