Rapat Koordinasi BPJS TK – Disnaker Kepri, Bahas Optimalisasi Kepatuhan Pemberi Kerja

oleh -773 views
Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepri Tagor Napitupulu (pegang mic) bersama Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Batam Nagoya (Baju putih) dalam rapat koordinasi, monitoring dan evaluasi pemeriksaan terpadu di Hotel Aston Batam, Kamis (16/11/2017). (Patrolmedia Foto:Erwin)

Patrolmedia.co.id, Batam – Sejak bertransformasi dari Jamsostek menjadi BPJS Ketenagakerjaan, ada kewenangan yang diberikan, salah salah satunya pengawasan dan pemeriksaan (Wasrik).

Menindaklanjuti hal tersebut, BPJS Ketenagakerjaan Batam dan Tanjung Balai Karimun menggelar rapat koordinasi, monitoring dan evaluasi pemeriksaan terpadu bersama Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepri dan pegawai pengawas Disnaker Kepri wilayah kerja Batam dan Karimun, guna mengoptimalkan tingkat kepatuhan pemberi kerja terhadap pekerja.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Batam Nagoya Surya Rizal menyebutkan, saat ini sudah dibentuk unit Wasrik yang terlatih dan telah ditetapkan hampir diseluruh kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.

“Petugas wasrik sendiri dari BPJS Ketenagakerjaan ya, dan ini seperti yang diamanatkan undang undang. Fungsinya sama dengan pengawas Disnaker, bedanya Wasrik lebih khusus pada masalah jaminan sosial, seperti tingkat kepatuhan pemberi kerja terhadap perlindungan pekerjanya,” ujar Surya Rizal disela rapat koordinasi bersama Disnaker Provinsi Kepri di Lily Room lantai 1, Hotel Aston Batam, Rabu pagi (16/11/2017).

Surya menjelaskan, khusus pada sektor Penerima Upah (PU) dalam hal ini perusahaan yang tidak menjalankan kewajibannya baik mendaftarkan pekerja di BPJS Ketenagakerjaan atau perusahaan menunggak, maka diberi peringatan bertahap mulai dari SP 1 hingga SP3. Jika hal itu belum juga dipenuhi kepatuhannya, selanjutnya akan diserahkan ke petugas Wasrik.

“Apabila tahapan tersebut masih tidak diindahkan, maka kita bersama dengan petugas pengawas Disnaker akan menindak perusahaan berupa sanksi tegas,” ulasnya.

Surya mengakui, sejauh ini pengawasan hanya sebatas rekomendasi penghentian pelayanan publik. Belum lagi kendala yang dirasakan bahwa dalam undang-undang menyebutkan bahwa perusahaan tidak patuh hanya diberikan sanksi penghentian pelayanan publik. Ditambah dengan kendala payung hukum di daerah dan mungkin kebijakan di daerah belum memberikan dukungan yang penuh dalam bentuk regulasi. sehingga belum bisa diimplementasikan dengan maksimal.

“Jadi perizinannya dicabut sebatas sanksi administratif, selama ini sistem ini pun belum berjalan, belum efektif lah. Maka, perlu formulasi yang tepat dan segera dirumuskan. Sehingga akan menjadi program kerja di tahun 2018 bersama dengan pegawai pengawas Ketenagakerjaan di Kota Batam dan Karimun,” sebutnya.

Dikatakan pula, untuk aturan yang sudah ada, BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan 3 upaya penegakan hukum. Pertama, bekerjasama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
(KPKNL) terkait dengan piutang perusahaan menunggak, kemudian dengan Kejaksaan terkait dengan fungsi Kejaksaan sebagai pengacara BPJS Kenagakerjaan, dan terakhir dengan Disnaker.

“jadi semuanya berjalan paralel tapi kita pilah mana yang sudah layak kita serahkan ke KPKNL, mana yang harus ke Kejaksaan dan mana yang kita serahkan ke Pengawas, itu beda kasus,” jelasnya.

“Kita lihat efektifitasnya seperti apa. Sejauh ini untuk penindakan kita sudah lakukan dengan kejaksaan, itu lebih banyak hasilnya,” sambungnya.

Surya juga menyampaikan bahwa pada rapat koordinasi juga membahas mengenai pelayanan pengaduan bagi pekerja terhadap permasalahan yang dialami di BPJS Ketenagakerjaan.

“Ya kita juga bahas pengaduan pekerja, agar permasalahan pekerja dapat ditindaklanjuti. Terkadang mereka (pekerja) dapat informasinya ngga jelas dari siapa, itu yang selama ini sering terjadi,” katanya.

Surya berharap pada evaluasi dan koordinasi itu, agar pelayanan terhadap peserta semakin lebih baik. Hal itu tentu harus seimbang dengan kesadaran pemberi kerja dalam kepatuhannya sebagai kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan.

“Kalau pemberi kerja taat aturan, maka para pekerja akan terlindungi dari resiko kecelakaan kerja,” pungkasnya.

Foto bersama BPJS Ketenagakerjaan Batam, BPJS Ketenagakerjaan Karimun, Disnaker Kepri, dan Disnaker Batam, usai menggelar rapat koordinasi pemeriksaan dan pengawasan. (Patrolmedia Foto:Erwin)

Ditempat yang sama, Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepri Tagor Napitupulu mengatakan, rapat koodinasi ini lebih pada untuk mencari formulasi terbaik dari beberapa aspek perlindungan bagi para pekerja.

“Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan itu skala prioritas ya, itu hak pekerja. Nah, justru kita memberikan proses yang efektif bukan menyulitkan mereka,” kata Tagor.

Menurut Tagor, salah satu solusi bagi pekerja yang mengalami permasalahan di BPJS Ketenagakerjaan adalah dengan membuat pos pengaduan. Karena masalah kasus tenaga kerja dinilai cukup beragam. Jika pos pengaduan dibentuk, maka akan ditangani langsung oleh pengawas Tenaga Kerja Provinsi untuk wilayah Batam.

“Nah, itu ditangani oleh pengawas provinsi, bukan dari Disnaker Batam lagi. Lalu, menyangkut upah dan hak pekerja akan ke PHI. Kemudian untuk Jaminan Sosial pengaduan masalah pekerja, penerapannya di Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Semua itu untuk mempercepat proses dan tidak berbelit-belit,” kata Tagor.

Dengan demikian, para pekerja tak perlu lagi harus berbondong masuk ke Kantor Disnaker, tetapi cukup dengan memasukkan surat pengaduan melalui Pos Pengaduan. “Prosesnya paling lama 3 hari,” katanya.

Tagor juga meminta agar segera dilakukan perubahan pada proses pelayanan yang selama ini dinilai kurang efektif.

“Sehingga tenaga kerja tidak mengeluh lagi, tak mempersoalkan masalah-masalah yang ada di Disnaker,” imbuhnya. (Erwin)