Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Sabu Seberat 1,4 Kg

oleh -812 views
Barang bukti Narkotika jenis Sabu seberat 1,4 Kg yang disimpan dalam koper, melalui pesawat Malindo Air dari Malaysia tujuan Batam. (Ist)

Patrolmedia.co.id, Batam – Bea Cukai Batam kembali menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 1.401 gram atau 1,4 Kg dari 2 orang penumpang pesawat maskapai Malindo Air di Bandar Udara Hang Nadim Batam pada Rabu (22/11/2017).

Seperti dijelaskan Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Infoasi Raden Evy Suhartantyo, bahwa modus kedua penumpang dengan nomor penerbangan OD 304 dari Malaysia tujuan Batam yakni menyelundupkan barang haram tersebut yang disimpan dalam koper yang telah di desain.

“Penumpang dari Malaysia tujuan Batam diketahui berinisial KSW (22) dan SGT, keduanya berjenis kelamin laki-laki dan mereka warga Indonesia,” terang Evy, kepada awak media, Rabu (23/11/2017).

Evy menjelaskan kronologis penggagalan, sabu ditemukan saat Customs Narcotic Team (CNT) Bea Cukai melakukan pengecekan terhadap isi koper KSW (pelaku). Untuk memastikan hal tersebut, petugas CNT melakukan tes narkotik yang diketahui hasilnya mengandung methametamine.

Berdasarkan pengembangan dari KSW, dilakukan analisis manifest penumpang pesawat Malindo Air flight nomor OD 304 dan Lion Air JT 972 BTH-SUB kedapatan nama SGT. Selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan mendalam terhadap SGT, dan ditemukan shabu di dalam koper.

Tak sampai disitu, sambung Evy, petugas Bea Cukai melakukan analisis manifest penumpang pesawat Malindo Air flight nomor OD 304 dan Lion Air JT 972 BTH-SUB kedapatan nama SGT. Selanjutnya CNT juga memeriksa SGT yang merupakan rekan KSW dan ditemukan sabu dalam koper.

“SGT ini rekan KSW, mereka menggunakan modus yang sama, menyembunyikan sabu dalam koper yang sudah dimodif,” ungkapnya.

Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti sudah diserahterimakan kepada Kepolisian Daerah Kepri.

“Kasus ini kita serahterimakan kepada Polda Kepri,” tutur Evy. (Erwin)