Patrolmedia.co.id, Jakarta — Pemerintah menyatakan tanggal 2 Januari 2018 bukan hari cuti bersama.
Hal itu dipertegas Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Asman Abnur, semua aparatur sipil negara (ASN) diwajibkan masuk kerja pada 2 Januari.
Bagi ASN yang tidak masuk kerja pada tanggal tersebut, maka akan diberi sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017.
“Bagi yang nekat tidak masuk kerja, ada sanksi yang telah menanti,” kata Asman seperti dikutip dari Setkab.go.id, Rabu (27/12/2017).
Menpan RB mengakui, beberapa pihak banyak menanyakan bahwa tanggal 2 Januari apakah masuk dalam daftar cuti bersama.
Berdasarkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 707 Tahun 2017, Nomor 256 Tahun 2017, Nomor 01/Skb/Menpan-Rb/09/2017, cuti bersama sudah diatur jelas dalam surat tersebut.
“Hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2018 sebanyak 21 hari yang terdiri dari 16 hari untuk libur nasional tahun 2018 dan 5 hari untuk cuti bersama. Tidak dicantumkan dalam SKB itu bahwa tanggal 2 Januari merupakan cuti bersama,” kata Asman, dikutip Kompas.
“Di situ sudah jelas dirinci bagi PNS yang melanggar ada sanksi. Semuanya sudah rinci, prosesnya sudah jelas,” tambah Asman.
SKB ditandatangani juga oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri pada 22 September 2017.
Editor: Alexander