Patrolmedia.co.id, Jakarta – Penolakan ulama kondang ustad Abdul Somad di Hongkong dinilai sebagai pelecehan terhadap Warga Negara Indonesia (WNI).
Hal itu ditanggapi serius oleh Plt Ketua DPR RI Fadli Zon, bahwa seharusnya hal itu menjadi perhatian khusus dari Kementerian Luar Negeru Indonesia di Jalarta dan KJRI Hongkong.
Menurut Fadli Zon, ketika ada WNI yang sudah memenuhi syarat dan sah memasuki wilayah negara lain, tapi kemudian dideportasi, maka Kemlu RI harus menanyakan apa permasalahan dari WNI yang bersangkutan. Kemlu RI harus menanyakan WNI tersebut, karena bagian dari upaya perlindungan dan salah satu tugas prioritas Kemlu RI.
“Saya prihatin atas kejadian yang menimpa Ustad Abdul Somad di bandara Hongkong, itu pelecehan terhadap WNI,” ucap Fadli Zon, dikutip dpr.go.id, Rabu (27/12/2017).
Fadli menambahkan, ditolaknya orang asing masuk ke suatu negara memiliki alasan beragam yang sudah diatur oleh regulasi khusus. Di Indonesia sendiri, sudah ada UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Kemigrasian. Didalamnya, terdapat 10 penyebab penolakan, beberapa di antaranya mulai dari tak memiliki visa, keterangan palsu dalam dokumen, terlibat dalam makar, tercatat dalam daftar pencarian orang, hingga terkait dengan kelompok kejahatan internasional.
Dia menyayangkan, warga asing yang masuk ke negara lain punya alasan yang beragam dan sudah diatur dalam regulasi khusus, seperti di Indonesia,
diatur pada UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Kemigrasian.
Terdapat 10 penyebab penolakan seperti tak memiliki visa, keterangan palsu dokumen, terlibat makar, tercatat dalam daftar pencarian orang, hingga kejahatan internasional.
“Kalau visa sepertinya bukan itu yang dijadikan alasan penolakan Ustad Abdul Somad. Karna Indonesia dan Hongkong sudah memberlakukan kebijakan bebas visa resiprokal. Maka, ini yang kita pertanyakan alasan penolakan yang dialami Ustad Abdul Somad,” katanya.
Ustad Somad sebelumnya mendapat perlakuan kurang pantas. Penolakan Ustad Abdul Somad oleh otoritas Imigrasi Hongkong membuat masyarakat semakkn berspekulasi terkait faktor dibelakangnya.
“Untuk itu, saya berharap Kementerian Luar Negeri RI, baik itu KJRI Hongkong maupun Kemlu di Jakarta, meminta penjelasan tertulis kepada otoritas terkait di Hongkong. Meski Ustad Abdul Somad bukan pejabat negara, beliau adalah WNI yang hak-haknya harus dilindungi. Tanpa diskriminasi. Pemerintah kita juga tetap perlu untuk meminta penjelasan atas penolakan tersebut, sebagai bagian dari upaya perlindungan WNI di luar negeri,” tutup Politisi dari F-Gerindra ini.
“Saya berharap Kemenlu RI dan KJRI Hongkong meminta keterangan tertulis kepada pemerintah Hongkong. Jangan terjadi lagi diskriminasi ini. Saya mendorong pemerintah juga minta penjelasan penolakan itu,” sebutnya.
Editor: Adi