
Patrolmedia.co.id, Jakarta – Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menggugat cerai istrinya Veronica Tan.
Kabar itu dikabarkan sejak 2 hari terakhir ini, namun hingga sekarang belum diketahui penyebab Ahok menceraikan istrinya.
Melalui kuasa hukum Ahok, Josefina Agatha Syukur, selaku pihak penggugat juga masih enggan membeberkan masalah yang terjadi antara Ahok dan Veronica.
Kendati demikian, materi gugatan Ahok dikabarkan sebagian telah bocor di kalangan media massa.
“Secara kode etik advokat, saya memang harus merahasiakan apa yang saya ketahui soal klien. Dalam kasus perceraian, posisi kami jelas, tidak boleh mengumbar apapun yang belum dibuktikan di persidangan,” ujar Josefina dalam keterangan tertulisnya, Selasa, (9/1/2018) seperti dikutip viva.
Josefina menambahkan, kasus perceraian Ahok dan Veronica saat ini belum memasuki persidangan namun ada tahap mediasi.
“Kita menghargai tahap tersebut dan justru kita seharusnya banyak berdoa memberi dukungan agar mediasi bisa berjalan lancar dan dimudahkan sehingga diharapkan bisa rukun kembali. Kalau kita sampai sudah mengumbar semuanya, maka itu akan berpotensi merusak gagasan mediasi tersebut,” katanya.
Disisi lain, terkait bocornya dokumen dugaan materi gugatan cerai Ahok di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang diperoleh kalangan pewarta, Josefina enggan menanggapi.
Materi gugatan yang tersebar tertulis sebagai berikut;
Bahwa penggugat (Ahok) telah melakukan segala macam upaya maksimal untuk merukunkan kembali rumah tangga yang retak tersebut dan hanya meminta satu hal agar tergugat (Veronica) berhenti berhubungan dengan laki-laki “good friendnya” tersebut.
Penggugat sudah menggunakan mediator (pendeta) akan tetapi usaha dimaksud tidak pernah berhasil. Sebab dari tergugat tidak ada daya upaya hidup rukun dalam rumah tangga.
Padahal, selain anak-anak pun juga telah meminta agar tergugat berhenti berhubungan dengan laki-laki “good friendnya”. dalam kondisi penggugat yang saat ini sedang dalam tahanan di Mako Brimob, tentu hal yang paling dibutuhkan oleh penggugat adalah dukungan moril dari tergugat yang justru lebih memilih untuk tetap berhubungan dengan laki-laki good friendnya dan tidak menghiraukan perminataan penggugat serta permintaan anak-anak.
Membuat penggugat semakin merasa tidak dapat lagi membina serta mewujudkan kehidupan rumah tangga yang bahagia dan kekal bersama tergugat berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa, sesuai dengan ketentuan pasal 1 undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Dengan demikian gugatan perceraian ini merupakan satu-satunya jalan keluar terakhir yang ditempuh oleh pengugat.
Editor: Agus





















