Bea Cukai Batam-Polda Kepri Ungkap Penyelundupan Narkotika Jenis Daun Khat

oleh -1.595 views
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe B Batam Susila Brata (tengah) menjelaskan pengungkapan kasus penyelundupan teh Arab. (Pm Foto: Erwin)

Patrolmedia.co.id, Batam – Aparat penegak hukum di Kepri dan Batam khususnya, tengah gencar membasmi peredaran segala jenis narkoba yang masuk ke wilayah Indonesia.

Melalui konferensi pers yang digelar secara bersama di Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe B Batam, Rabu (10/1/2018), pengungkapan kasus dihadiri jajaran Polda Kepri, Kepala BNNP Kepri, Polresta Barelang, Kepala Badan Usaha Bandar Udara Hang Nadim dan Kantor Pos Batam Center.

Konferensi pers gabungan itu menjelaskan terkait pengungkapan kasus narkotika jenis baru berupa tanaman daun khat mengandung katinon.

Kepala Kantor KPU Bea Cukai Tipe B Batam Susila Brata menjelaskan kronologi penangkapan pelaku dan barang bukti daun khat.

“Daun Khat ini merupakan narkotika berupa tanaman yang bisa tumbuh subur di Indonesia, ini tanaman narkotika jenis baru masuk di Indonesia,” terang Susila, di lantai 3 ruang Media Center KPU Bea Cukai Tipe B Batam, pukul 14.30 wib.

Susila menerangkan, ada 3 karton daun Khat yang diamankan, diketahui pemiliknya bernama Ahmed Said yang merupakan Warga Negara Yaman.

“Daun Khat dikirim melalui Kantor POS oleh seorang penjual di Ethiopia. Bukti pengiriman disampaikan penjual kepada Ahmed selaku pembeli,” katanya.

Hasil pemeriksaan, didapati tersangka YF yang mengaku nama pengirim di karton Daun Khat tertulis nama Muluken Ayalew Assefa dengan alamat Ethiopia.

Susila melanjutkan, Ahmed menghubungi YF untuk mengambil barang kiriman daun Khat di kantor POS Batam Center. Setelah diterima YF, tanaman mengandung Katinon tersebut akan dibawa ke MaIaysia menggunakan transportasi laut kapal Ferry di terminal Batam Center untuk diantarkan kekediaman Ahmed Said.

“YF ini yang akan membawa katinon ke tempat Ahmed,” jelasnya.

Diketahui, pengiriman Katinon dari Ethiopia melalui beberapa negara seperti India, Philipina, Thailand, Jakarta dan selanjutnya ke Batam menggunakan jasa POS dengan Kapal Kelud.

“Dari Jakarta, katinon dikirim ke Batam via Pos dan ditujukan kepada YF dengan AIamat di jaIan Cipta Puri RT 002 RW 009 KeIurahan Tiban Baru Kecamatan Sekupang Batam. YF diberi upah sebesar 1.500 RM,” sebut Susila.

“Barang yang ditangkap adalah pengiriman yang ke 12 kali,” sambungnya.

Kapolresta Barelang Kombes Hengki didampingi Manager Operasionsl Badan Usaha Bandar Udara Hang Nadim, Suwarso, menunjukkan barang bukti teh Arab atau daun Khat kering yang diselundupkan via pengiriman Pos. (Pm Foto: Erwin)

Untuk diketahui, Daun Khat mengandung Katinon masuk dalam pasal 114 ayat (2), pasai 113 ayat (2) dan pasai 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman maksimai hukuman mati.

Tanaman khat juga dikenal dengan sebutan teh Arab. Khat jadi barang terlarang karena termasuk narkotika.

Sebelumnya tanaman ini berasal dari wilayah Afrika dan semenanjung Arabia.

Sabu-sabu asal Malaysia

Kiri ke kanan, Kepala KPU Bea Cukai Tipe B Batam Susila Brata, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol S Erlangga dan Kabid KBLI Bea Cukai Tipe B Batam Raden Evy Suhartantyo menunjukkan hasil tangkapan sabu-sabu asal Malaysia. (Pm Foto: Erwin)

Untuk pengungkapan kasus sabu-sabu, Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol K Yani Sudarto menerangkan, ada 4 orang tersangka yang diamankan dan 1 orang lainnya dalam proses sidik Ditresnarkoba Polda Kepri.

“Keempat pelaku menggunakan modus menyelundupkan sabu melalui Terminal keberangkatan Bandara Hang Nadim Batam,” katanya.

Para tersangka yakni M alias M bin J, AM alias A bin S, yang mana perkaranya sedang disidik oleh Ditresnarkoba Polda Kepri.

Kemudian tersangka AP alias A bin MA, R alias W bin AB, dan M alias P alias H Bin M, turut diamankan pada Minggu tanggal (7/1/2018), bersamaan dengan penangkapan tersangka YF penyelundup Daun Khat.

“Tersangka diringkus dengan waktu yang berbeda-beda dimulai dari jam 06.39 pagi,” sebut Yani.

Seperti tersangka AP alias A bin MA dan R alias W Bin AB, diamankan pukul 07.30 wib.

Sedangkan, tersangka M alias M Bin J dan AM alias A Bin S diamankan pukul 12.00 wib siang. Kemudian diamankan juga tersangka M alias P alias H Bin M.

“Para tersangka itu merupakan calon Penumpang Pesawat Lion Air tujuan Surabaya, dan barang bukti sabu berasal dari Negara Malaysia,” ungkap Yani.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti diserahkan ke Ditresnarkoba Polda Kepri untuk proses lanjut.

Tak sampai disitu, Yani mengatakan 3 teman tersangka juga berhasil diamankan di Bandara Soekarno Hatta setelah dilakukan koordinasi bersama petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta.

“Setelah diamankan Bea dan Cukai, mereka diserahkan ke Polres Bandara Soekarno Hatta. Inisial mereka yang kini tersangka yaitu IH Bin I, Z Bin H, dan M Bin H,” terangnya.

Yani merincikan, sabu dari tersangka M alias M bin J ada 6 bungkus dalam plastik bening seberat 598 gram.

Lalu, 6 bungkus sabu milik AP alias A bin MA seberat 598 gram.

Untuk tersangka R alias W bin AB didapati 10 bungkus sabu seberat 698 gram.

Tersangka M alias P alias H bin M diperoleh sabu seberat 1.029 gram.

Sabu seberat 599 gram dari tersangka IH Bin I dan 598 gram juga berhasil diamankan.

Sementara, Z Bin H juga didapatu sabu sebanyak 599 gram disembunyikan dalam sepatu.

Didapati juga 599 gram sabu dari tersangka M Bin H.

Para tersangka penyelundup sabu tersebut melanggar Pasal 114 ayat (2), dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia no.35 tahun 2009, tentang Narkotika.

Para tersangka terancam hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 Tahun. (Erwin)