Sah, Papua Dapat Bagian 10 Persen Saham Freeport

oleh -740 views
Penandatangan perjanjian Pemerintah Papua dan Kabupaten Timika atas kepemilikan 10% saham, setelah divestasi saham PT Freeport Indonesia dilaksanakan. (Foto: dok tribun)

Patrolmedia.co.id, Jakarta — Akhirnya provinsi Papua mendapatkan saham 10% dari PT Freeport Indonesia, untuk kesejahteraan kawasan dan warga Papua yang terkena dampak dari aktifitas Freeport.

Kegiatan penandatanganan perjanjian (MoU) itu dilaksanakan pemerintah pusat dengan Provinsi Papua serta kabupaten Timika untuk kepemilikan 10%, setelah divestasi saham Freeport Indonesia.

“Perjanjian yang ditandatangani adalah salah satu langkah maju dan strategis dalam rangka pengambilan saham divestasi PT Freeport Indonesia setelah dicapai kesepakatan antara pemerintah dan PT Freeport Indonesia tanggal 27 Agustus 2017 lalu,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam sambutannya, Jumat (12/1/2018), dilansir Kompas.

Sri Mulyani meneruskan, sesuai perjanjian, 10 persen bakal menjadi hak warga Papua melalui Provinsi dan Pemkab Mimika, setelah pemerintah merampungkan proses pengambilalihan saham PT Freeport Indonesia sebesar 51 persen dari Freeport McMoran.

“Kita memastikan, tahapan pencaplokan saham PT Freeport Indonesia berlangsung sesuai rencana. Prosesnya juga masih berlangsung sampai saat ini, dan masih didasarkan dari perjanjian awal yang dilaksanakan pada 27 Agustus 2017 lalu,” katanya.

Dalam perjanjian itu, PT Freeport Indonesia bersama pemerintah menyepakati sejumlah poin. Pertama, PT Freeport Indonesia sepakat sahamnya sebesar 51 persen dikuasai Indonesia.

Sejumlah poin tertuang dalam perjanjian terutama,
saham sebesar 51 persen harus dikuasai Indonesia.
Kemudian PT Freeport Indonesia sepakat membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian atau smelter selama 5 tahun hingga Oktober 2022.

“Lalu landasan hukum PT Freeport Indonesia akan menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK), bukan lagi berstatus kontrak karya (KK),” tambah Menkeu.

Jika PT Freeport Indonesia menjalankan perjanjian tersebut, mereka akan menerima perpanjangan izin operasional hingga tahun 2041 mendatang.

Disepakati juga penerimaan negara secara agregat nanti akan lebih besar dibanding penerimaan melalui KK selama ini.

Selain Sri Mulyani, penandatanganan dihadiri Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan, Direktur Utama PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum) Budi Gunadi Sadikin, Gubernur Papua Lukas Enembe, Bupati Mimika Eltinus Omaleng, serta perwakilan BUMN.

 

 

Editor: Alexander