Patrolmedia.co.id, Batam – Aliansi Driver Online (ADO) Kepri menggelar aksi damai didepan kantor Walikota dan DPRD Batam.
Melalui DPRD Batam, ratusan driver online yang tergabung dalam ADO meminta 10 tuntutannya atas kekerasan yang terjadi selama ini dengan taxi pangkalan, Selasa (16/1/2018).
Diketahui, ADO merupakan asosiasi yang memiliki visi dan misi mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran bagi driver online dan rakyat Indonesia, khususnya Batam.
Sebagai wujud kemandirian ekonomi kerakyatan secara berdikari, driver online turut serta mengatasi masalah pengangguran dan kemiskinan.
Selama ini para driver online telah bekerja keras mencari nafkah dengan memberikan pelayan dan rasa nyaman dan murah bagi masyarakat pengguna jasa driver online.
Namun ironisnya driver online menjadi korban semena-mena oleh oknum non sipil dengan melakukan intimidasi fisik dan merusak kendaraan serta di razia dengan dasar hukum tidak sesuai aturan PM 108/2017.
Hal ini dilakukan atas dasar Surat kesepakatan bersama antara DPRD, Dinas Perhubungan dan Pihak Kepolisian yang tidak melibatkan Driver Online.
Oleh karenanya, ADO mendesak DPRD Batam untuk mempertimbangkan 10 tuntutan driver online yakni sebagai berikut:
- Mencabut surat Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kepri No. 951.2/DLLAJ/61, tentang penghentian operasional angkutan online.
-
Membatalkan surat kesepakatan bersama tanggal 31 Oktober 2017, antara DPRD Kota Batam, Dishub dan Pihak Kepolisian.
-
Pemko Batam dan Penegak Hukum dapat bersikap adil dan memberikan rasa aman bagi kami dalam menjalankan usaha.
-
Pemerintah Kota Batam mengatur Ojek Online dengan adil dan melibatkan kami dalam perumusan Peraturannya.
-
Dishub Kota Batam mensosialisasikan PM 108/2017 kepada driver online di Kota Batam agar dapat segera melengkapl persyaratannya.
-
Pemko Batam dan Dishub membuka pintu dialog dengan DPD Asosiasi Driver online (DPD-ADO) Kepri terkait pelaksanaan P 108/2017 dan operasional Transportasi berbasis IT agar dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
-
Kepolisian Kota Batam Tidak melakukan tindakan / razia selama masa transisi PM 108/2017 dan perumusan peraturan ojek online.
-
Segera memberikan batasan Kuota Driver online dan ojek Online di kota Batam.
-
Melepaskan kendaraan yang selama ini ditangkap atas dasar surat Kesepakatan Bersama tertanggal 31 Oktober 2017 antara DPRD Kota Batam, Dishub Provinsi dan Pihak Kepolisian.
-
Pemerintah dan Kepolisian Kota Batam tidak melakukan pembiaran terhadap berbagai masalah yang dihadapi Driver Online dan segera melakukan upaya hukum, dengan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku terhadap oknum non sipil yang berbuat semena-mena terhadap driver online.
Dasar Tuntutan kami adalah
1. UUD 1945 Pasal 27 ayat (2) “Tiap tiap warga negara berhak atas atas pekeraan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.
- Dasar Hukum Transportasi berbasis Informasi dan Tekhnologi telah ditetapkan oleh Kementrian Perhubungan melalui PM 108/2017 Pasal 84 dikatakan bahwa :
“Pemerintah, pemerintah Daerah, perusahaan Angkutan umum dan perusahaan Aplikasi di bidang transportasi darat, wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lama 3 bulan sejak tanggal diundangkan’, yang artinya baru berlaku dibulan Februari 2018 dengan ketentuan di minggu pertama dan Kedua, akan dilakukan TEGURAN SIMPATIK dan minggu ketiga baru dilakukan penindakan. (Chandra/Rls)