Heboh Pulau Ajap di Kepri “Dijual”, Ini Kata Danlantamal IV

oleh -1.262 views
Denah pulau Ajab yang berada tepatnya di wilayah Desa Mantang Lama Kecamatan Bintan Timur Provinsi Kepri. (Foto: Screenshot)

Patrolmedia.co.id, Batam – Komandan Pangkalan Utama Angkatan Laut (Danlantamal) IV Tanjungpinang Laksamana Pertama R. Eko Suyatno mengatakan, dirinya tengah memerintahkan Staf Intelijen Lantamal IV untuk menghimpun data tentang kebenaran pulau Ajab yang diduga telah dijual kepada pihak asing.

“Sintel Lantamal IV sudah menghimpun data. Tim berhasil mewawancarai salah satu pemilik Pulau Ajap,” ungkap Eko, melalui siaran pers yang diterima Patrolmedia.co.id, Jum’at (19/1/2018) malam.

Danlantamal melanjutkan, pemilik pulau Ajab, Said Alhadit (34) berdomisili di Tanjungpinang membantah berita yang beredar luas di media massa soal penjualan Pulau Ajap kepada asing.

“Said membantah tentang kabar itu,” kata Eko.

Kepada Sintel Lantamal IV, Said yang juga bekerja sebagai PTT Disperindag Pemprov Kepri itu menceritakan, sekitar tahun 2015 ayahnya yakni bernama Shaid Muctar pernah menawarkan Pulau Ajab miliknya seluas 24 ha yang tergabung dalam 12 sertifikat milik keluarga.

Setelah sintel Lantamal IV meninjau lokasi bersama unsur Muspika yakni Camat Mantang, Danramil 02/ Bintan Timur, Kapolsub Sektor Mantang Polsek Bintan Timur dan Kades Mantang Baru ke Pulau Ajab, saat ini pulau Ajab sudah dipasang bendera Merah Putih. (Foto: Penlantamal IV)

Atas permintaan Ayahnya itu, Said menawarkan pulau Ajab yang dikirim melalui email [email protected], dan direspon seorang warga negara asing (WNA) yang berminat sebagai pembeli (buyer).

“Said ini awalnya tak tau kalau pulau di NKRI tidak boleh dijual kepada WNA. Setelah tau, dia mencoba menghapus pengumuman penjualan pulau Ajap di emailnya, entah kenapa pengumuman itu tak bisa dihapus,” kata Eko menceritakan.

Said juga mengaku tidak pernah berhubungan dengan situs online yakni privateislandonline.com yang berkantor di Toronto, Kanada.

Seperti diketahui, situs privateislandonline.com telah mengumumkan tentang penjualan Pulau Ajab seharga $ 3.300.000 atau setara Rp 44 miliar. Kabar itu menjadi viral di media sosial dan media massa.

Danlantamal memaparkan, luas pulau Ajap memiliki luas ± 30 ha. Delapan (8 ha) milik sendiri, empat (4 ha) milik pamannya beserta 4 orang tua laki-laki. Kemudian empat (4 ha) lagi milik orang tua perempuan, empat (4 ha) milik kakak laki-laki.

“Dari tiga puluh hektar itu ada sisanya enam (6 ha), tapi tidak diketahui siapa pemiliknya sampai sekarang,” kata Eko.

Masih kata Eko, Pulau Ajab memiliki luas daratan lebih kurang 300.000 M2, daratan tertinggi lebih kurang 10 meter dari permukaan laut di kelilingi hutan mangrove.

Pulau Ajap berada tepatnya di wilayah Desa Mantang Lama Kecamatan Bintan Timur Provinsi Kepri.

“Dilokasi tak terlihat bangunan atau penduduk yang menetap, namun di bagian tengah pulau ads sekitar 10.000 M2 ditumbuhi tanaman,” sebut Danlantamal.

Menurut Kepala Desa Mantang Lama, Pulau Ajap memiliki luas 34 ha, dimana 24 ha sudah bersertifikat dimiliki oleh keluarga Said.

“Dari 24 hektar, dibagi dalam 12 sertifikat sesuai surat bukti pembayaran pajak tanah dan bangunan,” kata Kades.

Sedangkan 10 ha lainnya milik Arsad seluas 8 hektar dengan akta berupa surat tebas. Sisanya 2 hektar milik Ahmad, dengan akta juga berupa surat tebas.

Namun, Kepala Desa pun mengaku tak mengetahui adanya transaksi jual beli tanah di Pulau Ajap.

 

 

Editor: Chandra Adi Putra