Info Terkini
Siap-siap ketemu Andien hari Jumat ini di Bajafash 2024! Klik https://bit.ly/4gtJljR untuk beli tikenya sekarang!

VIDEO: Gara-gara Casing, Pelanggan Tega Bacok Pemilik Toko Handphone

banner 120x600

Patrolmedia.co.id, Jakarta – Para pengunjung di pusat perbelanjaan pasar Lokasari Square, Taman Sari Jakarta Barat, ketakutan menyaksikan peristiwa pembacokan yang dilakukan seorang pria, mengamuk secara tiba-tiba.

Kejadian itu terekam oleh kamera CCTV Lokasari Square. Oleh Afwa Al Khawarizmi, pemilik akun media sosial Facebook, mengunggah rekaman CCTV tersebut pada Minggu (21/1/2018).

Dalam rekaman itu, pria yang diketahui bernama Suwarno, spontan mengayunkan golok ke arah pemilik toko handphone bernama Susiana Gautama.

Aksi menggemparkan yang terjadi, Sabtu (20/1/2018) sekitar pukul 20.30 Wib itu, Warno memecahkan etalase handphone dengan golok yang dibawanya. Tak sampai disitu, pria mengenakan jacket jeans bewarna biru itu juga mengejar Susiana.

Menyaksikan aksi premanisme itu, sontak pengunjung berhamburan ketakutan dan lari sejauh mungkin.

Dari rekaman audio yang terekam dikatakan, Suwarno membabi buta dikarenakan casing handphone pesanannya sudah satu bulan tak kunjung tiba.

Susiana yang kini korban, sebelumnya menyanggupi permintaan Suwarno untuk mendatangkan casing pesanan.

Kala itu, Susiana meminta Suwarno untuk melunasi biaya casing sebanyak Rp100 ribu.

Dilansir Tribunnews, Kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari Kompol Bintoro menjelaskan, mereka berdua sudah berkomunikasi jelang mendatangi toko handphone milik Susiana.

Suwarno membacok korban dan meninggalkannya begitu saja. Pelaku mengakui, bukan harga casing yang menjadi masalah, tapi ia geram mendengar jawaban korban saat meminta uangnya dikembalikan, “casing pesanan tak ada”, kata Susiana. Padahal pelaku sudah menantikan barang itu selama hampir satu bulan.

Akibat perbuatan pelaku, Susiana terluka bacok di bagian tangan dan bahunya yang nyaris putus.

Susiana sesaat setelah peristiwa brutal tersebut, dilarikan ke RS Husada, Jakarta. Sementara pelaku diringkus polisi di Polsek Metro Taman Sari.

Kondisi Susiana Gautama, pasca dibacok pelanggannya. (Foto: manaberita)

Suwarno dikenakan Pasal 354 KUHP, tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Suwarno, pelaku pembacokan diamankan Polsek Taman Sari Jakarta. (Foto: net)

Editor: Chandra Adi Putra

banner 325x300