Bos MD Clinic Minta Nikita Willy Kembalikan Tas Senilai Rp140 Juta

oleh -1.427 views
Artis dan pesinetron Nikita Willy. (Foto: net)

Patrolmedia.co.id, Jakarta – Artis dan pesinetron cantik Nikita Willy dituding melanggar kesepakatan dari kontrak kerjanya sebagai brand ambassador di klinik kecantikan yakni MD Clinic dan MD Glowing.

Melalui kedua kuasa hukum pihak Nikita maupun Pemilik MD Clinic, Medina Zein, akhirnya permasalahan disepakati secara mediasi. Selanjutnya, kedua pihak sepakat dengan beberapa keputusan.

Namun sayangnya Nikita dan Yora (ibunda) batal hadir untuk duduk bersama dengan Medina Zein, sehingga mediasi diwakili pengacara Nikita yakni Kapitra Ampera.

“Tadi sudah ditunjukkan kepada saya surat kuasa Nikita Willy untuk menyelesaikan kontrak,” kata Pengacara MD Clinic, Razman Arif Nasution, di Jakarta Selatan, Sabtu (27/1/2018) malam, sebagaimana dilansir grid.id.

Razman melanjutkan, kontrak brand ambassador Nikita sudah 2 kali dilakukan yakni pada Oktober 2016 smapai Oktober 2017, berjalan baik meski sedikit masalah.

“Semua sudah memaafkan sehingga diperpanjang kontrak 30 Oktober 2017 sampai 30 Oktober 2018. Ada pembayaran,” kata Razman.

Razman menjelaskan, pihak MD Clinic sudah menyelesaikan pembayaran Nikita sejumlah Rp250 juta, kontrak selesai, pada 30 Oktober 2016 hingga Oktober 2017.

Kontrak kedua, tanggal 30 Oktober 2017 sampai 2018, Medina Zein sudah melakukan sekali pembayaran. Kemudian, Januari ini seharusnya juga dilakukan pembayaran kepada Nikita. Namun, karena pelanggaran kerjasama yang dilakukan Nikita, sehingga kontrak dihentikn dan diselesaikan secara mufakat.

“Hasil yang disepakati itu, kompensasi dari Nikita Willy untuk postingan 3 kali dalam sebulan mempromosikan MD Glowing dan MD Clinic ini, ada 3 yang tidak terpenuhi. Tapi ada juga bulan ini dibayar klien jadi saling memaafkan,” kata Razman.

“Tapi ada satu barang berupa tas. Tas itu hampir seharga Rp 140 juta, tas dikembalikan malam ini juga. Malam ini Pak Kapitra sudah hubungi Ibu Yora, mewakili Nikita Willy bahwa sudah putus kontrak. tidak ada kontrak lagi,” sambungnya.

Kuasa hukum Nikita Willy, Kapitra Ampera, sepakat dengan hal tersebut untuk penyelesaian kontrak dengan damai.

“Kita sepakati putus dengan baik ya. Segala hak dan kewajiban diselesaikan, ada kekurangan yang harus ditutupi Nikita, ada kelebihan yang harus dibayar MD dikompensasi Nikita. Apa yang harus dilaksanakan akan kita laksanakan,” tutur Kapitra.

Pemilik MD Clinic, Medina Zein mengungkapan soal miskomunikasi, namun tak ada kerugian yang dialami.

Menurut Medina, karena Nikita sering keluar negeri, sejumlah kewajiban untuk mempromosikan produk MD Clinic, tak berjalan.

“Dulu itu tas untuk pembayaran lima kali event dibarter sama tas.

“Jadi sebelumnya, pembayaan untuk lima kali even dibarter dengan tas. Karna putus kontrak dan evennya belum berjalan, jadi ya dikembalikan tas dulu tas itu. Sebelumnya kita mau bayar pakai uang tapi Nikita mau dibayar pakai tas aja. Sekarang ya tasnys dikembalikanlah,” pinta Medina.

 

Editor: Chandra