Patrolmedia.co.id, Batam – Kapolda Kepri musnahkan barang bukti narkoba jenis sabu, ganja, ekstasi dan katinon di Pendopo Mapolda Kepri, Kamis (15/2/2018).
“Pemusnahan kali ini merupakan hasil ungkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri beserta Jajaran serta hasil joint investigation Polda Kepri bersama Bea Cukai, AVSEC dan PT. POS Indonesia pada Desember 2017 dan Januari 2018,” ujar Wakapolda Kepri Brigjen Pol Yan Fitri Halimansyah saat memimpin pemusnahan barang bukti.
Yan mengatakan, semua narkoba tersebut diperoleh dari 11 Laporan Polisi di wilayah hukum Polda Kepri.
Pertama, barang bukti sabu dan pelaku ditangkap di Bandara Internasional Hang Nadim Batam dan ekstasi diamankan ditengah laut sekitar pulau Setokok Bulang Kota Batam.
Kemudian, narkotika jenis katinon yang diselundupkan via Kantor PT. POS INDONESIA Batam Centre, juga diamankan.
Sementara, ganja kering di amankan di Ruli Tiban Lama, Sekupang Kota Batam.
“Ada 18 orang tersangka saat ini berstatus tahanan Ditresnarkoba Polda Kepri dan Satresnarkoba Polresta Barelang,” katanya.
Yan memaparkan, sebanyak 74.325 gram sabu dimusnahkan dan katinon sebanyak 48.951 gram.
“Untuk ganja kering yang dimusnahkan sebanyak 25.763 gram dan ekstasi 27252 butir,” ungkap Yan.
Untuk sabu, lanjutnya, modus yang digunakan pelaku diselundupkan dari Malaysia ke Indonesia melalui Batam sebagai daerah transit. Pelaku menggunakan jalur laut dan udara untuk dikirim ke Surabaya, Jakarta, Bangka Belitung dan daerah lainnya via cargo, ekspedisi dan kurir.
Kemudian, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, katinona asal Etiophia dikirim ke Malaysia melalui Jakarta dan Batam, menggunakan PT. Pos Indonesia.
Sementara itu, Ganja Kering asal Medan diselundupkan ke Batam melalui jalur laut yakni kapal Pelni.
“Untuk ekstasi diselundupkan dari Malaysia ke Indonesia yang ditransitkan ke Batam menggunakan jalur laut untuk dikirim Palembang,” tutup Wakapolda.
Atas perbuatan tersangka penyelundup sabu, dapat dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 113 ayat (2) danataupasal 112 ayat (2) Juncto pasal 132 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan maksimal hukuman mati.
Untuk Katinona dikenakan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 113 ayat (2) dan atau pasal 111 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan maksimal hukuman mati.
Pengedar ganja dapat dikenakan pasal 111 ayat (2) Juncto pasal 114 ayat (2) Juncto pasal 132 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan maksimal hukuman mati.
Pengedar ekstasi dikenakan pasal 112 ayat (2) Juncto pasal 114 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan acaman hukuman 20 tahun atau penjara seumur hidup atau maksimal hukuman mati.
Pemusnahan barang bukti dihadiri Kepala BNNP Kepri, Dit Resnarkoba Polda Kepri, Kabid Humas Polda Kepri, Kepala Kantor Kpu Bea dan Cukai Tipe B Batam, Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Kepala Kantor Pos Batam Centre, Kepala Avsec Batam, serta Para Perwira Polda Kepri dan jajaran, awak media. (Erwin)