Kominfo Ingatkan Batas Akhir Registrasi Kartu SIM 28 Februari 2018, Anda Sudah?

oleh -910 views
Ilustrasi kartu SIM prabayar. (net)

Patrolmedia.co.id, Jakarta — Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kembali mengimbau masyarakat pengguna kartu SIM segera melakukan registrasi ulang.

Diingatkan juga agar tak menunda registrasi kartu SIM prabayar. Sebab, untuk mencegah error saat penumpukan resgistrasi di batas hari akhir.

Pelanggan kartu SIM prabayar segera melakukan registrasi dengan menyertakan nomor Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Batas akhir registrasi ulang, sekitar 2 pekan kedepan, terhitung hari ini sampai batas waktu pada 28 Februari 2018 mendatang.

Dilansir Kompas.com, menurut penghitungan terakhir, Kamis (15/2/2018) ada 219 juta pelanggan kartu SIM prabayar berhasil registrasi. Sistem mampu menangani 1,2 juta hingga 1,3 juta proses registrasi, setiap harinya.

Angka 219 juta itu hampir mendekati kartu SIM prabayar yang beredar saat ini yakni sekitar 360 juta pengguna. Namun belum dipastikan jumlah kartu aktif dari angka total tersebut.

Pemerintah memberikan sanksi bagi pelanggan yang belum juga mendaftarkan ulang kartu SIM sampai masa tenggat yang ditentukan.

Sanksi awal, fungsi kartu SIM di blokir satu demi satu sampai pada tahap pemblokiran total.

Jika Anda belum mendaftarkan kartu SIM prabayar, ada beberapa mekanisme registrasi yang bisa dilakukan. Selain lewat SMS, bisa juga lewat situs, aplikasi, atau mendatangi gerai resmi masing-masing operator.

Untuk itu, anda bisa mendaftarkan ulang melalui Situs, SMS, aplikasi atau mendatangi masing-masing gerai resmi.

Registrasi via SMS (kirim ke 4444) bagi pengguna kartu SIM prabayar baru

  • Bagi pengguna baru Tri, Smartfren, dan Indosat, pendaftaran bisa dilakukan dengan mengirim SMS dengan format: 16 digit NIK#16 digit nomor KK

  • Pelanggan baru XL mesti mengirim SMS dengan format: DAFTAR#16 digit NIK#16 digit nomor KK

  • Pelanggan baru Telkomsel mengirim SMS dengan format: REG<spasi>16 digit NIK#16 digit nomor KK#

Cara melakukan registrasi melalui SMS yang di kirim ke 4444 bagi pengguna kartu SIM aktif (pengguna lama).

Bagi pengguna Telkomsel dapat mengirimkan SMS dengan format: ULANG<spasi>16 digit NIK#16 digit nomor KK#

Untuk pengguna Indosat, Smartfren, dan Tri dapat mengirimkan SMS dengan format: ULANG#16 digit NIK#16 digit nomor KK#

Pengguna XL dapat mengirimkan SMS dengan format: ULANG#16 digit NIK#16 digit nomor KK

Untuk daftar via situs masing-masing operator, yakni:

  1. Registrasi kartu Telkomsel dengan klik tautan ini
  2. Registrasi kartu Indosat dengan klik tautan ini
  3. Registrasi kartu XL dengan klik tautan ini
  4. Registrasi kartu Tri dengan klik tautan ini
  5. Registrasi kartu Smartfren dengan klik tautan ini

Seperti melalui SMS, registrasi kartu prabayar via website tanpa biaya alias gratis. Selain melalui situs internet, pengguna XL, Indosat, dan Tri juga bisa mendaftarkan diri dengan cara mengunjungi gerai masing-masing operator.

Khusus pengguna Telkomsel, bisa meminta bantuan melalui call center tanpa harus datang ke GraPari untuk melakukan daftar ulang atau daftar baru kartu SIM prabayar.

Tujuan utama registrasi kartu SIM prabayar dengan nomor KK dan KTP adalah memberi perlindungan terhadap konsumen, terkait penyalahgunaan nomor ponsel oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab seperti upaya penipuan dan hoaks.

Selain itu, registrasi kartu SIM prabayar juga dilakukan demi efisiensi industri telekomunikasi.

Menurut Menkominfo, Rudiantara, operator bisa hemat 2,5 triliun karena kebijakan registrasi kartu SIM prabayar.

Sebab dengan diberlakukan mekanisme tersebut, kebiasaan masyarakat beli kartu perdana sekali pakai dan buang, akan bertahap berkurang. Dengan begitu, operator pun tak perlu belanja kartu SIM dengan jumlah yang sangat banyak.

 

 

Editor: Erwin Syahril