Jangan Tertipu, Begini Cara Bedakan BPKB Asli Dengan yang Palsu

oleh -1.515 views
Ilustrasi BPKB. (net)

Patrolmedia.co.id, Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengingatkan kepada pembeli kendaraan motor atau mobil bekas, lebih berhati-hati dalam memastikan keaslian BPKB.

Polri akhir-akhir ini telah mengungkap kasus pemalsuan BPKB. Untuk menghindari itu, bagi anda yang memiliki kendaraan bisa memeriksa keaslian BPKB yakni dengan 5 cara panduan mendeteksi asli atau palsu.

Seperti dikutip situs resmi NTMC Polri, Kamis 22 Februari 2018, terdapat lima cara yang bisa jadi panduan untuk mendeteksi BPKB asli atau palsu. Pertama, bahan cover yang digunakan. Jika BPKB asli, lebih mengkilap, sementara yang palsu terlalu buram.

Situs resmi NTMC Polri, Kamis (22/2/2018) menjelaskan, Pertama, bahan cover yang asli lebih mengkilap, sedangkan BPKB palsu lebih buram.

Hologram asli di halaman utama berwarna abu-abu jika diterawang. Hologram palsu, jika diterawang akan berubah warna menjadi warna kuning.

Kemudian, nomor seri di bawah hologram adalah untuk membedakan domisili, tapi lebih rincinya cuma terdapat di Korlantas alias tak bisa dipublikasikan.

Selanjutnya, di bagian identitas pemilik kendaraan, untuk BPKB palsu, hanya bisa mengubah data kendaraan saja. Sedangkan untuk data pemilik kendaraan, para pemalsu tidak dapat mengubah atau diubah.

Seperti contoh, si pemalsu menghapus identitas kendaraan kemudian dicetak ulang.

Kelima, untuk ada halaman ke 14 BPKB asli, terdapat lambang Korlantas bila disinari dengan cahaya ultraviolet. Saat diraba, kertas akan terasa kasar, berwarna dan logo Korlantas tersebut juga timbul. Sementara BPKB palsu tidak sama.

Dikatakan Kepala Sub-Direktorat Ditregident dari Korlantas Polri, Kombes Pol Priyanto, masyarakat disarankan khusus pembelian kendaraan bekas, BPKB atau STNK diperiksa secara seksama di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) terdekat.

“Bagaimana supaya enggak tertipu? Satu saja saran saya. Kalau beli kendaran bekas tolong kroscek ke Dirlantas atau Samsat, apakah STNK dan BPKBnya itu palsu atau asli. Dan itu tidak bayar, gratis,” kata Priyanto, dikutip viva.

Editor: Chandra Adi Putra