Patrolmedia.co.id, Pekanbaru – Pasca dilantik menjadi seorang Advokat, semangat baru bertambah kian berkibar untuk menegakkan supremasi hukum di Negara Republik Indonesia.
Sebanyak 148 Advokat muda secara legal, sah dan sakral menyandang profesi Advokat yang “Officium Nobile” dibawah kepemimpinan Dr. Fauzi Yusuf Hasibuan, SH,.MH.
Pengambilan Sumpah dan Janji Advokat Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) ini di selenggarakan oleh DPN PERADI Pusat melalui DPC PERADI Pekanbaru di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Pekan Baru, Riau bertempat di Hotel Pangeran Pekanbaru Riau, Kamis 22 Februari 2018.
“Saya sangat bangga dan senang menjadi seorang Advokat sebagai Penegak Hukum yang dilantik dan disumpah hari ini. setelah menunggu 2 tahun, akhirnya hari ini sah dan sakral menjadi seorang Advokat,” ungkap Sofumboro Laia, SH, advokat muda baru dilantik ini, melalui sambungan selulernya, Jum’at (23/2/2018) malam.
Sofumboro yang juga penasehat hukum Patrolmedia.co.id ini mengakui, menjadi seorang Advokat bukanlah hal yang gampang, dikarenakan begitu banyak tantangan dan kesulitan bahkan ancaman yang akan dihadapi kedepan.
“Profesi advokat bukanlah tugas yang gampang seperti yang dibayangkan, karna setiap kasus yang ditangani mempunyai tantangan dan resiko tersendiri, ya setiap pekerjaan tentu punya resiko masing-masing,” ucap Sofu, sapaan akrabnya.
Menurut Sofu (29), menjadi seorang advokat itu harus tegas dan berani mengungkap dan menyatakan kebenaran demi keadilan, berdasarkan hukum sesuai sumpah yang diucapkan dihadapan para Hakim Pengadilan Tinggi yang mengambil sumpah dan seluruh saksi maupun hadirin yang hadir.
“Saya sebagai Advokat (Pengacara) tetap tunduk dan patuh pada Kode Etik Advokat sebagaimana telah diatur dalam UU NO.18 Tahun 2003 Tentang Advokat, bahwa dalam menjalankan tugas profesi dan tanggungjawab sebagai advokat harus memperhatikan Kode Etik advokat sebagai Penegak Hukum yang terhormat (Officium Nobile), bermartabat, proposional dan Profesional,” papar Sofu.
“Advokat muda siap mengawal konstitusi dan bersinergi dengan penegak hukum,” sambungnya.
Sebagai tujuan utamanya menyandang profesi advokat untuk memperjuangkan hak seseorang atau masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan hukum.
“Tujuan saya menjadi Pengacara atau Advokat ini, tidak lain untuk membela hak, memperjuangkan dan mempertahankan kebenaran. Sehingga semua hak-hak orang atau masyarakat dapat terpenuhi sesuai aturan hukum yang berlaku,” ucapnya.
Dengan sumpah yang diucapkannya, terhitung hari ini, Sofu akan amanah untuk menjalankan profesi dengan penuh rasa tanggungjawab dan profesional dalam mengawal atau mengawasi Proses hukum mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan sampai pada tingkat Kasasi dan PK (Peninjauan kembali).
Oleh karena itu, untuk mewujudkan tercapainya Kepastian hukum, kebenaran dan keadilan bagi masyarakat atau Badan Hukum tentu Advokat/Pengacara harus bersinergi dengan Penegak Hukum lainnya dalam hal ini Kepolisian, Jaksa dan Hakim dan pihak-pihak terkait agar tetap menjalin hubungan dan komunikasi yang baik demi Kepastian hukum, Kebenaran dan Keadilan yang sejati.
“Fiat Justitia Ruat Coellum” bahwa meskipun langit runtuh hukum harus ditegakkan,” jelas pria kelahiran Nias, Sumatera Utara itu.
Selamat atas dilantiknya Sofumboro Laia, SH sebagai advokat muda. Semoga menjadi advokat muda yang amanah dalam menjalankan tugasnya dan memberikan bantuan hukum bagi yang membutuhkan. (Erwin)