Harga Pertamax Naik, Capai Rp750 per Liter

Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum. (Foto: net)
Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum. (Foto: net)

Patrolmedia.co.id, Jakarta – PT Pertamina (Persero) menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertamax dari Rp 300 hingga Rp750 per liter.

Kenaikan juga terjadi pada seri BBM nonsubsidi lainnya sejak Sabtu (24/2/2018) kemarin.

Seperti dilansir cnnindonesia.com, Pertamina dex naik harga per liternya Rp750 yakni dari Rp9.250 menjadi Rp10 ribu. Kenaikan itu dirasa paling tinggi dibanding BBM nonsubsidi lainnya, Untuk harga Pertamax juga mengalami kenaikan Rp300, yakni menjadi Rp8.900 per liter.

Sementara, kenaikan pada Pertamax Turbo dari Rp9.600 menjadi Rp10.100. Untuk Dexlite naik Rp600 per liter yakni menjadi Rp10.100.

Namun demikian, PT Pertamina (Persero) tidak menaikkan harga BBM jenis Pertalite. Harga Pertalite masih sama, yakni Rp7.600 per liter.

Dari beberapa BBM nonsubsidi, cuma Pertalite yang tidak mengalami kenaikan. Harga masih di Rp7.600 per liternya.

Operator Pertamina di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), dekat Universitas Prof Dr Moestopo (Beragama) di Jakarta Selatan, mengakui adanya kenaikan harga BBM nonsubsidi.

“Iya, sudah naik harganya. Kalau tidak salah ya dari tengah malam (Sabtu). Tidak semua naik. Pertalite, harganya masih sama,” kata operator itu, Minggu (25/2/2018).

VP Corporate Communication Pertamina, Adiatma Sardjito menjelaskan, Khusus untuk premium dan solar, akan diatur pemerintah selama tiga bulan sekali.

“Yang naik jenis bahan bakar umum (JBU) yaitu pertamax series dan dex series,” kata Adiatma Minggu (25/2/2018), dikutip Jawapos.

Kenaikan itu, kata Adiatma, mengacu pada Peraturan Presiden 191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM, dan Pasal 4 Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran BBM.

Penghitungan kenaikan harga BBM berdasarkan acuan dari harga minyak dunia dan nilai kurs rupiah terhadap dolar. Jadi, kalau dalam waktu bersamaan harga minyak dunia naik dan rupiah melemah, maka harga jual BBM akan melonjak. Atau, jika harga minyak dunia turun tetapi rupiah melemah, harga jual BBM pun sulit untuk ikut turun.

“Menurut Keppres 191/2014 JBU ini memang tidak diatur oleh Pemerintah. Harga bisa naik atau turun berdasarkan harga pasar,” kata dia.

Editor: Chandra Adi Putra