Polda Kepri Ekspos Tangkapan Sabu 19,77 Kg di Karimun

oleh -915 views
Kapolda Kepri Irjen Pol Didid Widjanardi menunjukkan barang bukti sabu yang dikemas dalam bungkusan teh Cina Guanyin Wang. (Foto: Humas Polda Kepri)

Patrolmedia.co.id, Karimun – Jajaran Polda Kepri ekspos hasil tangkapan sabu seberat 19.77 kg, di Pantai Tanjung Ambat Kelurahan Lubuk Puding Kecamatan Buru, Kabupaten Karimun, Jumat (2/3/2018).

Kapolda Kepri Irjen Pol Didid Widjanardi menjelaskan, tersangka berafiliasi dengan jaringan Malaysia-Indonesia untuk memasarkan barang haram tersebut di Kepri, Lampung dan Jawa.

“Kelompok jaringan itu yaitu Samad dan kawan-kawan, mereka mengedarkan sabu dengan modus yang sama beberapa kali,” kata Didid, di Karimun.

Kapolda membeberkan, kelompok itu sebelumnya mengedarkan sabu sebanyak 1 kg pada Desember 2017 lalu, dijual oleh pria berinisial Atta di Pulau Sebele Kecamatan Urung, Kabupaten Karimun.

Kemudian, Januari 2018 tersangka menjual sabu sebanyak 3 kg kepada pria berinisial OTK di Pulau Degung Kecamatan Belat, Kabupaten Karimun.

“Dibulan yang sama pelaku Bulan Februari 2018 menjual sabu sebanyak 9,77 Kg kepada OTK di Pulau Degung Kecamatan Belat Kabupaten Karimun,” katanya.

Seperti diketahui, para penyelundup ini menggunakan bungkusan teh cina merek ‘Guanyin Wang’ untuk mengelabui aparat. Modus ini adalah jaringan internasional Cina–Malaysia–Indonesia.

“Para pelaku jaringan internasional ini bertransaksi diperairan internasional, sabu diselundupkan dengan cara dihanyutkan dan nanti dijemput oleh pelaku lain menggunakan speedboat,” kata Didid.

Berdasarkan informasi tersebut, jajaran Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan pemeriksaan profiling, surveilance, pengecekan di pelabuhan-pelabuhan tikus, Pulau Buru, Kabupaten Karimun selama 4 hari sejak tanggal 23-26 Februari 2018.

Mendapat informasi akurat, pada Selasa (27/2/2018), pelaku melakukan perjalanan dari Kecamatan Buru menuju Perairan Internasional mengambil sabu dari kurir WNA Malaysia.

“Tim mengamati aktifitas pelaku, namun saat itu belum dilakukan penangkapan,” kata Kapolda.

Kemudian, Rabu (28/2/2018) tim menggerebek kapal jenis pompong mesin dompeng 24 GT 4 di perairan pulau buru di daerah kayu are hitam.

“Ada 3 orang dalam kapal membawa 1 buah karung beras warna putih dan 1 deregen minyak,” katanya.

Lanjutnya, ditemukan 19 paket besar serbuk kristal sabu dalam karung beras sebanyak 9 bungkus. Sebagian lain sabu dimasukan dalam deregen minyak sebanyak 10 bungkus.

“Tersangka dan barang bukti digelendang ke Polres Karimun,” sebut Kapolda.

“Jumlah keseluruhan seberat 19,77 Kg. Dari penggagalan penyelundupan ini, kita dapat menyelamatkan seratus lima puluh ribu anak bangsa,” tandas Didid.

Polda Kepri berhasil mengamankan para tersangka yakni pria bernisial SM (39) warga Desa Degung Kecamatan Belat Kabupten Karimun.

Kemudian, tersangka FD (34) warga Desa Degung Kecamatan Belat, Kabupaten Karimun dan BH (32) warga Lubuk Puding Kecataman Buru Kabupaten Karimun.

Selain barang bukti 19,77 Kg sabu, diamankan juga 1 unit kapal pompong 24 GT 4, 1 unit Gergaji besi 12, 1 unit ponsel merek Nokia dan Samsung.
Kemudian, 2 buah tas hitam corak biru dan warna hitam corak merah merk elegant, 1 buah karung beras dan 1 buah deregen minyak.

Atas perbuatan tersangka, dapat dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Ekspos sabu dihadiri Dir Narkoba Polda Kepri, Kabid Humas Polda Kepri, Kapolres Karimun serta Para Pejabat Utama Polda Kepri, Dandim 0317 TBK, Danlanal Karimun, Asisten I Kabupaten Karimun, Kakan KPPBC, serta FKPD dan Unsur terkait.

 

Sumber: Humas Polda Kepri
Editor: Chandra Adi Putra