Patrolmedia.co.id, Batam – Bagi anda yang pernah mengurus dokumen diri maupun keluarga seperti KTP, KK atau surat lainnya dengan menggunakan jasa calo, sebaiknya perlu diperiksa kembali.
Sebab, bisa saja dokumen yang diurus tersebut diduga aspal alias asli tapi palsu.
Seperti dijelaskan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam, Said Khaidar melalui Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk, M. Teddy Nuh mengatakan, mempercayakan jasa mengurus dokumen kependudukan kepada calo berpotensi mengalami kesalahan data.
Dokumen yang diurus lewat calo dengan cara tembak alias kilat, banyak yang palsu, namun ada juga yang asli. Kebanyakan temuan seperti KTP dan KK. Tak heran, kedua dokumen itu kerap dipalsukan demi keuntungan si calo.
“Untuk itu kita himbau buat masyarakat Batam, untuk mengecek kembali dokumen kependudukannya agar diurus sesuai prosedur,” kata Teddy, kepada patrolmedia, diruang kerjanya, Selasa siang (6/3/2018).
Bagi KTP atau KK maupun surat lainnya yang dirasa ‘aspal’, sebaiknya langsung melaporkan ke Disdukcapil Batam untuk mengecek keasliannya atau cek di situs resmi, disdukcapil.batam.go.id.
Karena jika palsu, tentu saja sia-sia dan tak bisa dipergunakan dikemudian hari.
“Hindari tawaran jasa calo, karna semua kepengurusan, kita berikan secara gratis, tak dipungut biaya apapun, dan prosesnya tidak rumit” sebutnya.
Teddy menuturkan, alangkah rugi, jika masih saja ada yang menggunakan jasa para calo yang tidak bertanggung jawab.
“Jadi kalo ada orang-orang yang menawarkan jasa kepengurusan dokumen, itu pasti calo, apalagi kalo sudah minta uang,” jelasnya.
Lain itu, Teddy menjelaskan, dengan kemajuan teknologi digital, saat ini seluruh layanan telah menggunakan sistem online.
Untuk itu, apapun pelayanan yang diberikan pemerintah, semua orang harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan terdaftar dalam database identitas.
“Jadi masyarakat harus memiliki NIK dan pastikan sudah terdaftar dalam database identitas di Disdukcapil,” paparnya.
Dalam pengurusan NIK, kata Teddy, sebaiknya diurus sendiri oleh yang bersangkutan.
Hal itu ditujukan untuk menghindari kemungkinan kesalahan data yang tidak terdaftar.
“Tak hanya NIK saja, pastikan dokumen yang diurus sudah melalui prosedur yang resmi, sehingga saat penerbitan atau dicetak, sesuai dengan yang diharapkan,” tambahnya. (Erwin)