Patrolmedia.co.id, Jakarta – Melesatnya jumlah Tenaga Kerja Asing (TKA), mayoritas berasal dari Cina. Berdasarkan data Kementerian Tenaga Kerja, jumlah itu mencapai 126 ribu orang atau meningkat sebesar 69,85 % dari akhir 2016 sebanyak 74.813 TKA.
Dilansir cnnindonesia.com, selain Cina, TKA asal Jepang, Amerika Serikat, dan Singapura juga tak kalah banyak. Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan, dengan jumlah yang meningkat itu, pemerintah tetap mempermudah masuknya TKA profesional untuk di sektor-sektor tertentu.
Izin dimudahkan bagi TKA yang ahli dibidangnya. Untuk pekerja kasar dan jenis lain yang diisi Warga Negara Indonesia (WNI), tetap akan dijamin perlindungannya.
Adapun kemudahan tersebut diberikan guna menciptakan birokrasi ketenagakerjaan yang lebih responsif.
Hanif mengakui, kemudahan itu untuk mewujudkan birokrasi ketenagakerjaan yang responsif. Ia berkaca dari negara lain yang izin kerja TKA dipermudah dengan pengawasan ketat.
“Intinya, persoalan perizinan TKA akan ditata biar lebih cepat dan lebih baik. Tetapi, skema pengendaliannya jelas, di mana izin dibuat mudah kemudian pengawasan diperkuat. Pengalaman di negara-negara lain seperti itu, izinnya simple (sederhana), tapi law enforcement-nya bagus,” kata Hanif, dikutip cnnindonesia, di Jakarta, Selasa (6/3/2018)
Menurut Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution, tak sedikit perusahaan mengeluhkan rumitnya mempekerjakan TKA profesional di Indonesia. Sedangkan, kualifikasi tenaga kerja dalam negeri masih kurang mumpuni mengisi jabatan tertentu.
“Banyak yang mengeluh, karena mengurusi perizinan TKA itu lama. Apalagi, (TKA) yang mengurusi proyek strategis nasional, antara lain ya itu. Makanya, prosedur yang harus dipakai rekomendasi teknis dari lembaga, kami hilangkan saja,” katanya.
Tapi, pemerintah tetap meminta perusahaan pemberi kerja untuk membuat Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).
Kedua dokumen ini direncanakan akan digabung dalam satu perizinan, agar perusahaan tak perlu repot lagi menunggu pengesahan dokumen tersebut.
“RPTKA dan IMTA ya sudah disatukan saja. Arah kami adalah penyederhanaan,” kata Darmin.
Editor: Chandra Adi Putra