Ini Alasan Sejumlah Kelompok Masyarakat Madani Gugat Aturan Registrasi Kartu Prabayar

oleh -989 views
Ilustrasi kartu prabayar. (net)

Patrolmedia.co.id, Jakarta – Polemik peraturan registrasi ulang kartu prabayar masih bergulir. Sejumlah kelompok masyarakat madani berencana akan menggugat aturan tersebut, karena dinilai membahayakan keamanan data pribadi konsumen.

Tercatat 320 juta nomor registrasi ulang kartu SIM prabayar, pertama pada akhir Februari.

Hal itu dipersoalkan, karena ada orang yang menemukan NIK dan KK mereka digunakan untuk 50 nomor.

Demikian sejumlah kelompok masyarakat madani menggugat peraturan pemerintah tersebut ke Mahkamah Konstitusi.

Damar Juniarto dari SAFEnet, Southeast Asia Freedom of Expression Network menyebutkan, sistem registrasi itu dari awal dinilai menyebabkan tidak adanya kepastian jaminan data, agar tidak bocor.

“Ini kan jadi keresahan banyak orang karena sistem registrasinya memang dari awal kita sudah anggap itu akan menyebabkan tidak ada kepastian jaminan data itu tidak bocor. Lalu kalau terjadi kebocoran apa mitigasinya,” kata Damar Juniarto salah satu penggugat.

Pemerintah mewajibkan registrasi ulang dengan alasan, menghindari penipuan lewat telepon, meningkatkan keamanan, menanggulangi hoaks, dan mempermudah proses transaksi keuangan.

Namun kasus duplikasi 50 nomor itu memperlihatkan ada masalah baru yakni keamanan data pribadi.

“Keamanan data pribadi diatur dalam perlindungan data pribadi yang UU-nya belum ada sampai sekarang, tapi kita sudah diminta untuk menyerahkan data pribadi kita,” ujar Damar.

Disebutkan juga, sebelum proses registrasi kartu prabayar, jual beli data nasabah atau nomor telepon sudah terjadi. “Namun, perlindungan data pribadi tidak pernah terjadi”.

Di negara lain, kartu prabayar memang lumrah diregistrasi.

Namun, kembali Damar menegaskan bahwa negara-negara lain sudah memproteksi warga lewat UU yang berlaku, kecuali di Malaysia yang bisa menjadi contoh bagi pemerintah Indonesia.

“Malaysia yang sudah sejak 2006 mengumpulkan data warga pengguna selular, tahun lalu datanya dijual di eBay, seluruh pengguna handphone di Malaysia. Apa kita mau mencapai itu?” jelas Damar.

Pengamat Telematika Heru Sutadi mengatakan, pihaknya menemukan ada sistem yang tidak berjalan sempurna dalam proses registrasi prabayar, sehingga terjadi kebocoran data yang bisa disalahgunakan untuk mendaftarkan nomor-nomor lain. Itu dilihat dari sisi teknis.

“Kalau ada lebih dari tiga nomor tidak dapat dipertanggungjawabkan ada mekanisme blokir, tapi sampai sekarang juga belum dilakukan,” papar Heru yang juga menjabat sebagai Executive Director ICT Institute.

Selain itu, Heru juga menemukan bahwa kerentanan di Dukcapil Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) karena “data yang ada di Dukcapil itu juga ternyata tidak yang terkini sehingga orang mendaftar banyak yang gagal.”

“Kalau kita lihat 320 juta artinya masih ada sekitar 50 juta orang Indonesia yang belum terdaftar tambah 70 juta orang yang datanya itu belum sinkron operator dengan Dukcapil sehingga ada 120 juta data yang belum valid saat ini.”

‘Pemerintah tidak boleh lepas tangan’

Namun hal itu disanggah oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika yang mengatakan bahwa itu hanyalah kasuistis.

“Jadi yang terjadi adalah ada seseorang punya NIK, kemudian NIK itu dimanfaatkan oleh orang lain secara tanpa hak yang orang lain tertentu itu mendaftarkan nomor telepon ke situ.

Orang lain itu siapa, ini Kominfo belum tahu. Kalau mau tahu harus dilakukan penyelidikan secara mendalam,” kata juru bicara Kemenkominfo, Noor Iza.

Meski begitu, Heru Sutadi menganjurkan agar pemerintah tidak lepas tangan karena masyarakat sudah mendukung peraturan registrasi ulang itu, terbukti dari jumlah nomor yang terdaftar.

“Di audit kembali sistemnya seperti apa, kalaupun ada nomor yang tidak valid, penggunaan data yang sama, mekanisme pemblokiran incoming-outcoming call itu memang bisa dilakukan,” kata Heru.

Anda pun bisa mengecek nomor telepon Anda apakah sudah terdaftar di operator langganan Anda lewat situs operator atau SMS.

  • Telkomsel: https://telkomsel.com/cek-prepaid atau ketik *4444#

  • Indosat Ooredoo: https://myim3.indosatooredoo.com/ceknomor/index atau ketik INFO#NIK atau INFO#MSISDN kirim ke 4444

  • XL Axiata: ketik 1234444# di layar panggilan

  • Tri Indonesia: https://registrasi.tri.co.id/ceknomor

  • Smarfren: https://my.smartfren.com/check_nik.php

Sebelumnya berita ini sudah terbit di BBC Indonesia dengan judul: Registrasi kartu prabayar: Pemerintah digugat karena ‘bahayakan’ keamanan data pribadi konsumen