Info Terkini
Proyek pembangunan Pusat Data Nasional di Batam terhenti seiring efisiensi anggaran ----- Li Claudia ingatkan pengusaha yang sedang Cut and Fill perhatikan lingkungan. Ia tak segan untuk meninjau ulang izin yang diberikan ----- Kemendag temukan takaran beras disunat 9 pelaku usaha dari berbagai daerah ----- Kantor BP Batam digeledah terkait kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi kolam dermaga pelabuhan Batu Ampar ----- AHY secara simbolis menyerahkan Sertifikat Hak Milik bagi 68 warga Rempang terdampak PSN

Berantas Akun Anonim di Media Sosial, Kominfo Wacanakan Pakai Sistem ‘Single Identity’

banner 120x600
Ilustrasi pengguna jejaring sosial. (net)

Patrolmedia.co.id, Jakarta – Pemerintah berencana akan memberantas akun-akun anonim (disembunyikan) di jejaring sosial.

Hal itu disampaikan oleh Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika Bidang Hukum, Henry Subiakto, Menkominfo berencana akan menggunakan sistem single identity atau satu identitas seperti nomor telepon selular, yang mana wacana program tersebut dibuat untuk jangka panjang.

“Kami sudah rencanakan ke depan. Akun-akun media sosial nantinya pakai single identity,” ucap Henry di Jakarta, dikutip viva.co.id, Sabtu (10/3/2018).

Henry menuturkan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan penyedia layanan aplikasi jejaring sosial. Hal itu dilakukan sebagai langkah awal,

“Ini supaya bersih akun-akun. Tak ada anonim. Sebenarnya enggak ada anonim karena bisa dilacak semua,” katanya.

Berkaitan dengan itu, pemerintah sebelumnya mengeluarkan kebijakan bagi pengguna kartu prabayar untuk meregistrasi ulang, terverifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK), sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21 Tahun 2017, tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

Pemerintah pada 31 Oktober 2017 lalu, mewajibkan kepada pelanggan untuk Registrasi kartu prabayar selular baru dan yang lama. Jatuh tenggat daftar ulang berakhir pada 28 Februari 2018 dan akan diberlakukan pemblokiran bertahap.

 

 

Editor: Erwin Syahril

banner 325x300