Patrolmedia.co.id, Jakarta – Pemerintah berencana akan memberantas akun-akun anonim (disembunyikan) di jejaring sosial.
Hal itu disampaikan oleh Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika Bidang Hukum, Henry Subiakto, Menkominfo berencana akan menggunakan sistem single identity atau satu identitas seperti nomor telepon selular, yang mana wacana program tersebut dibuat untuk jangka panjang.
“Kami sudah rencanakan ke depan. Akun-akun media sosial nantinya pakai single identity,” ucap Henry di Jakarta, dikutip viva.co.id, Sabtu (10/3/2018).
Henry menuturkan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan penyedia layanan aplikasi jejaring sosial. Hal itu dilakukan sebagai langkah awal,
“Ini supaya bersih akun-akun. Tak ada anonim. Sebenarnya enggak ada anonim karena bisa dilacak semua,” katanya.
Berkaitan dengan itu, pemerintah sebelumnya mengeluarkan kebijakan bagi pengguna kartu prabayar untuk meregistrasi ulang, terverifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK), sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21 Tahun 2017, tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
Pemerintah pada 31 Oktober 2017 lalu, mewajibkan kepada pelanggan untuk Registrasi kartu prabayar selular baru dan yang lama. Jatuh tenggat daftar ulang berakhir pada 28 Februari 2018 dan akan diberlakukan pemblokiran bertahap.
Editor: Erwin Syahril