Info Terkini
98 personel Brimob Polda Kepri pulang dari Timika, misi selesai ----- Penyelundupan kokain dan sabu dengan total berat 1.9 Ton digagalkan Lanal Karimun ----- Warga Mesir gagal selundupkan 10.647 Kuda Laut kering ----- Prabowo perintahkan bubarkan Ormas yang bikin gaduh dan resah
Berita  

Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan BB Sabu Seberat 892,44 Gram

banner 120x600
Ditresnarkoba Polda Kepri musnahkan barang bukti sabu seberat 892,44 Gram. (Foto: Humas Polda Kepri)

Patrolmedia.co.id, Batam – Jajaran Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri ekspos pemusnahan sabu, Senin (12/3/2018).

Dipimpin Kabag Binopsnal Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP Charles P Sinaga, pemusnahan disaksikan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Edi Santoso, pengacara tersangka dan awak media.

Dijelaskan Kabag Binopsnal Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP Charles P Sinaga, kronologi penangkapan berawal dari informasi yang diperoleh personil Subdit 2 pada Selasa (13/2/2018).

Diketahui seorang pria berinisial M Alias MADAT Bin M.H, berkaos putih dengan motor Vario berplat nomor polisi BP 38XX JG, kerap bertransaksi sabu di area Panbil Mall.

Mendapat informasi itu, dipimpin Kasubdit 2, jajaran langsung menyisir area Panbil Mall, pukul 15.18 wib. Saat pengintaian berlangsung, tersangka M langsung diciduk saat dirinya keluar dari pintu Panbil Mall.

“Waktu digeledah ditemukan barang bukti sabu,” kata AKBP Charles P Sinaga.

Charles mengatakan, tersangka M langsung digelandang ke Kantor Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri untuk penyidikan lanjut.

“Dari barang bukti, ditemukan 6 paket plastik bening berisikan kristal bening atau sabu yang dibungkus dengan lakban hitam,” katanya.

Total sabu yang diamankan seberat 981 gram. Untuk pemeriksaan Labfor diambil seberat 76, 56 gram, sedangkan untuk pembuktian perkara seberat 12 gram.

“Total sabu yang dimusnahkan seberat 892,44 gram,” singkatnya.

Perbuatan tersangka M melanggar Pasal 114 ayat (2), dan pasal 112 (2), undang-undang Republik Indonesia no.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

M dapat di ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 6 Tahun, dan Paling lama 20 Tahun.

 

 

Editor: Chandra Adi Putra

banner 325x300
sgm234 sgm188 login sgm188 asia680 slot bet 200 asia680 sgm234 login sgmwin sgm234 sgmwin sgmwin sgmwin ASIA680 sgmwin sgmwin sgmwin sgmwin sgmwin sgm188 sgm188 sgm188 sgmwin sgmwin sgmwin