Patrolmedia.co.id, Batam – Jajaran Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri ekspos pemusnahan sabu, Senin (12/3/2018).
Dipimpin Kabag Binopsnal Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP Charles P Sinaga, pemusnahan disaksikan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Edi Santoso, pengacara tersangka dan awak media.
Dijelaskan Kabag Binopsnal Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP Charles P Sinaga, kronologi penangkapan berawal dari informasi yang diperoleh personil Subdit 2 pada Selasa (13/2/2018).
Diketahui seorang pria berinisial M Alias MADAT Bin M.H, berkaos putih dengan motor Vario berplat nomor polisi BP 38XX JG, kerap bertransaksi sabu di area Panbil Mall.
Mendapat informasi itu, dipimpin Kasubdit 2, jajaran langsung menyisir area Panbil Mall, pukul 15.18 wib. Saat pengintaian berlangsung, tersangka M langsung diciduk saat dirinya keluar dari pintu Panbil Mall.
“Waktu digeledah ditemukan barang bukti sabu,” kata AKBP Charles P Sinaga.
Charles mengatakan, tersangka M langsung digelandang ke Kantor Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri untuk penyidikan lanjut.
“Dari barang bukti, ditemukan 6 paket plastik bening berisikan kristal bening atau sabu yang dibungkus dengan lakban hitam,” katanya.
Total sabu yang diamankan seberat 981 gram. Untuk pemeriksaan Labfor diambil seberat 76, 56 gram, sedangkan untuk pembuktian perkara seberat 12 gram.
“Total sabu yang dimusnahkan seberat 892,44 gram,” singkatnya.
Perbuatan tersangka M melanggar Pasal 114 ayat (2), dan pasal 112 (2), undang-undang Republik Indonesia no.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
M dapat di ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 6 Tahun, dan Paling lama 20 Tahun.
Editor: Chandra Adi Putra