
Patrolmedia.co.id, Batam – Pangkalan Utama Angkatan Laut Lantamal IV bersama Lanal Batam, dilaporkan berhasil menangkap 2 kapal pompong bermuatan kayu illegal di Perairan Pulau Bulan, Batam pada Rabu (21/3/2018).
Danlantamal IV Tanjungpinang Laksma TNI R Eko Suyatno mengatakan, dari target ini, Lanal Batam dan Unit I Jatanrasla melakukan operasi penyekatan disekitar perairan pulau bulan, dan berhasil memeriksa 2 kapal pompong.
“Mereka mengangkut kayu bulat sebanyak 5 dan 6 ton,” kata Eko melalui keterangan pers yang diterima Patrolmedia.co.id, Kamis (22/3/2018).
Kapal pompong diketahui tidak memilki dokumen kapal berupa Surat Keterangan Sah Hasil Hutan (SKSHH), Daftar Kayu Bulat, dan Surat Keterangan Asal Usul Kayu (SKAU).
Menurut Eko, hasil pembalakan kayu hutan ilegal itu, berasal dari Pulau Sugi Selat Bingah, Moro, Tanjung Balai Karimun. Kayu ilegal tersebut hendak di diangkut ke Batam melalui pelabuhan tikus, Dapur 12 Sagulung.
“Modusnya, sampai di pelabuhan ada truck yang mengangkut kayu itu ke pengusaha pengolahan kayu hutan,” bebernya.
Saat ini pelaku berinisial A, S, AN dan B, beserta barang bukti digiring ke Lanal Batam.
Sumber: Penlantamal IV
Editor: Alexandra