Sarden Mengandung Cacing, BPOM Minta Importir Tarik dan Musnahkan Produknya

oleh -790 views
BPOM perintahkan importir segera menarik dan musnahkan dari peredaran, produk Farmerjack, Io dan Hoki yang mengandung cacing. (Foto: tempo.co)

Patrolmedia.co.id, Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) meminta importir menarik dan musnahkan produk sarden yang mengandung cacing, atas temuan beberapa waktu lalu.

Kemudian, BPOM juga meningkatkan sampling dan pengujian terhadap peredaran semua produk ikan dalam kemasan kaleng lainnya, seperti produk lokal dan terutama luar negeri.

“BPOM memerintahkan kepada importir untuk menarik produk Farmerjack, Io dan Hoki dari peredaran dan melakukan pemusnahan,” tulis BPOM berdasarkan keterangan resminya, dikutip Kompas com, Kamis (22/3/2018).

Hal tersebut dilakukan karena hasil lab dan penelusuran membuktikan, terdapat cacing yang menempel dalam ikan sarden dalam kemasan kaleng bermerek Mackerel.

“Hasil pemeriksaan dan pengujian, BPOM menemukan cacing dengan kondisi mati dalam produk ikan mackerel yang menempel di saus tomat, untuk kaleng ukuran 425 gram,” disebutkan BPOM.

Secara resmi, 3 merek produk ikan sarden mengandung cacing mati yakni merek Farmerjack, nomor izin edar (NIE) BPOM ML 543929007175, merek Io, NIE BPOM ML 543929070004, dan merek Hoki, NIE BPOM ML 543909501660.

Ditegaskan lagi, BPOM meminta kepada ketiga importir ikan mackerel untuk menarik produknya dari pasaran.

Disamping itu juga, sarden kaleng yang mengandung cacing dinyatakan tak layak dimakan. Ditambah lagi, untuk sebagian konsumen yang sensitif, produk seperti sarden Mackerel bisa mengakibatkan reaksi alergi atau hipersensitifitas.

Karena itu BPOM mengingatkan kepada masyarakat agar selalu waspada dan teliti dalam mengkonsumsi sebuah produk pangan.

“Selalu ingat cek “KLIK” (Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan. Pastikan kemasannya dalam kondisi utuh, baca informasi pada label, pastikan memiliki izin edar dari BPOM, dan tidak melebihi masa kedaluwarsa,” papar BPOM.

 

 

Editor: Chandra Adi Putra